AMBON, Siwalimanews  – Badan Narkotika Nasional (B­NN) Provinsi Maluku menyita aset bandar narkoba Gherets To­matala alias Geral, yang ditak­sir mencapai Rp 1 miliar lebih.

Uang sebesar Rp 1 miliar disi­ta dari sejumlah rekening yang tersimpan di sejumlah bank. Se­dangkan harta Geral lainnya yakni mobil dan tujuh unit se­peda motor termasuk rumah ju­ga ikut disita.

Geral dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan tindak pidana narkotika menyeretnya ke TPPU, karena  aliran dana yang mengalir ke sejumlah rekeningnya dinilai tidak wajar, apalagi yang bersang­kutan tidak punya pekerjaan.

Kabid Berantas BNN Maluku, Nur Alim menjelaskan, aset-aset yang disita penyidik BNN merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal yakni tindak pidana narkotika.

“Jadi aset-aset yang disita me­rupakan TPPU yang merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana nar­kotika,” jelasnya kepada Siwalima Kamis (19/9). Nur Alim mengaku,  sejumlah aset milik Tomatala disita penyidik di kediamannya Desa Ka­mariang, Kecamatan Kairatu, Ka­bupaten Seram Bagian Barat, pada Senin (16/9).

Baca Juga: Empat Rekomendasi FGD LIPI Soal Ikan Mati

Aset milik pria 33 tahun yang disi­ta itu dalam rangka memenuhi pe­tunjuk jaksa terhadap berkas perkara yang bersangkutan. “Penyidik BNN sementara memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku untuk melengkapi berkas perkara TPPU tersangka Gerald,” ungkap Nur Alim.

Bahkan untuk memenuhi petunjuk jaksa, tim penyidik BNN sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli PPATK sejak, Rabu (18/9) hingga Kamis (19/9) di Jakarta. “Jadi ini merupakan TPPU pertama untuk BNNP Maluku. Ya kami berharap kasus ini secepatnya sampai ke pengadilan,” pungkas Nur Alim.

Sebelumnya, rumah mewah To­matala juga sudah lebih dulu disita dalam kepentingan peng­usutan dugaan tindak pi­dana pencucian uang (TPPU). Proses penyitaan itu ditandai dengan pemasa­ngan pa­pan tanda penyi­taan.

“Kita sudah menyita  rumahyang bersangkutan. Kita sudah sita tiga hari  lalu,’ jelas Kepala BNN Provinsi Maluku saat itu, Brigjen M Aris Purnomo saat dikonfirmasi Siwa­lima, usai peringatan Hari Anti Nar­kotika Internasional (HANI) tahun 2019 di Baileo Siwalima, Selasa (9/7).

Menurutnya, saat ini penyidik BNN masih berproses, lantaran tahapan pengusutan keterlibatan tersangka Gerald dalam kasus TPPU rumit dan membutuhkan waktu. “Memang agak rumit karena harus menelusuri rekening dan ini cukup lama dan banyak. karena terkendala di rekening. Kita harus menganalisis membutuhkan waktu termasuk juga kita minta keterangan masing-masing yang bisa menyatakan soal TPPU itu,” ujarnya.

Tuntut 12 Tahun

Gerald yang adalah residivis kasus narkoba itu saat ini tengah menjalani sidang dan sudah ditahap penuntutan, dimana JPU Selvia Hattu menuntutnya dengan huku­man 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/9). Dalam tuntutan JPU itu, Gerald juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kuru­ngan.

Alasan JPU, Gerald terbukti ber­salah, karena dalam jangka waktu tiga tahun yang bersangkutan me­lakukan pengulangan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. JPU mengatakan per­buatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang nar­kotika.(S-49)