AMBON, Siwalimanews – Setelah menetapkan 8 tersang­ka pengadaan kapal cepat Ka­bupaten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda peme­riksaan.

Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang betanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072. 772.386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.

“Surat panggilan sementara di­siapkan dan segera dilayangkan untuk pemeriksaan 8 tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae ke­pada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).

Delapan tersangka yang dite­tapkan dalam kasus dugaan ko­rupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berini­sial PC (PA), H (PPK), ARVM (Di­rek­tur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini me­mastikan pemeriksaan 8 tersang­ka ini akan dilakukan pekan de­pan. “Rencananya pekan depan pe­meriksaan sudah mulai dila­kukan,” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Ungkap Penembak Misterius di Saparua

Sebelumnya, penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak main main 8 orang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.5.072.772.386 ditetapkan sebagai tersangka.

8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Pe­nyedia PT KAM), F (Konsultan Pe­ngawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat dalam ri­lisnya yang diterima Siwalima, Se­lasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai ter­sangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan, usai penetapan tersangka, penyidik akan mela­yangkan panggilan untuk peme­riksaan ke-8 aktor dengan status sebagai tersangka. “Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali dipe­riksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Negara Rugi 5 Miliar

Hasil audit BPKP telah keluar. Negara dirugikan Rp5 miliar lebih.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku akhirnya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi, pembelian Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sesuai hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan ditemu­kan kerugian negara sebesar Rp5.072.772.386,00.

Pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.

Penyidik akan segera meme­riksa ahli pidana dari Universitas Patti­mu­ra dan selanjutnya digelar per­kara untuk ditetapkan ter­sangka. De­mi­kian diungkapkan, Dirkrim­sus Kom­bes Harold Wilson Huwae kepa­da wartawan di Ambon, Senin (22/5).

“Hasil audit sudah kita peroleh dan ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp5 milliar,” kata Huwae.

Setelah menerima hasil penghi­tungan kerugian negara dari BPKP tersebut, lanjut Huwae, pihaknya akan mintai keterangan ahli, me­rampungkan berita acara peme­riksaan auditor BPKP.

“Kita rampung BAP auditor BPKP dulu setelah itu periksa ahli pidana dari Universitas Pattimura,” tan­dasnya.

Ditanya soal calon tersangka, mantan Kapolres Ambon ini mengatakan, tersangka akan diumumkan usai gelar perkara.

“Nanti setelah semua pemerik­saan selesai, baru kita lakukan gelar perkara selanjutnya peneta­pan tersangka,” tegas Huwae.

Untuk diketahui, PT Kairos Anugerah Marina merupakan reka­nan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak men­capai Rp6,9 miliar.

Dalam proses pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta rupiah, sehingga nilai kontraknya menjadi Rp7,1 miliar.

Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar 75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB.

Informasinya, kapal cepat operasional milik Pemkab SBB ini sementara berada di Tangerang, Banten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Beberapa pihak yang sudah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubu­ngan Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT Kairos Anugrah Marina.

Selain itu, penyidik Ditreskrim­sus juga sudah memeriksa Stenly Pirsouw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly di­periksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerin­tah (LKPP) Ternate. (S-10)