AMBON, Siwalimanews – Proyek yang mestinya selesai digarap tahun 2022 lalu, hingga kini dibiarkan terlantar, padahal kontraktornya sudah kabur dengan lebih dahulu mencair­kan 100 persen anggaran.

Lumbung Informasi Rakyat Maluku sedang menyiapkan data untuk melapor­kan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat ma­ngkrak.

Proyek milik Balai Prasarana Pemuki­man Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar.

Pembangunan 13 sekolah yang terse­bar pada beberapa wilayah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu, hingga kini tidak tuntas dikerjakan kontraktor PT Wira Karsa Konstruksi, padahal anggaran telah cair 100 persen, semen­tara batas akhir pekerjaan proyek se­kolah tersebut Desember 2022 lalu.

Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.

Baca Juga: Polisi Kejar Sindikat Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil

“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita laporkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan melakukan supervise sekaligus pemeriksaan ka­sus ini, karena sangat disayang­kan proyek sekolah tetapi tidak tuntas dikerjakan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating ke­pada Siwalima melalui sambungan selulernya, Minggu (4/6).

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, semen­tara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Karenanya, LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu. “Bayangkan saja jika proyek pem­bangunan 13 sekolah itu dikerjakan maka dengan sendirinya dapat mem­bantu masyarakat di SBB, khusus­nya dalam hal pelayanan pendidi­kan,” katanya.

Karena itu, dirinya memastikan secepatnya data-data terkait mang­kraknya proyek ini akan segera dilaporkan ke KPK.

Dia menyebut, pihaknya menda­pat­kan informasi bahwa, dugaan keti­dakberesan proyek ini terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pra­sarana Pemukiman Wilayah Maluku yang lama. “Kami dapat info proyek ini terbengkalai akibat PPK yang lama, dimana PPK yang baru diganti itu anggaran sudah cair 100 persen, dan PPK yang lama itu tinggalkan hu­tang kepada pihak rekanan ratusan juta. Kami masih kumpulkan data-data untuk  kami laporkan,” katanya.

Bentuk Tim

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah membentuk tim untuk mengusut pembangunan 13 proyek sekolah di Kabupaten SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Minggu (4/6).

Kareba mengatakan, tim akan menyelidiki pembangunan sekolah yang tersebar pada beberapa lokasi di Kabupaten SBB itu.

“Kita sudah membentuk tim untuk penyelidikan terkait persoalan Balai Prasarana ini dan dalam waktu dekat tim akan bekerja,” ujarnya.

Karena menambahkan, jika tim menemukan ada indikasi atau fakta proses pekerjaan proyek tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Intinya kami tetap bekerja untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ujar Kareba singkat.

Maladministrasi

Terpisah Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menyayangkan proyek pembangu­nan 13 sekolah di Kabupaten SBB yang hingga kini belum tuntas dikerjakan

Hasan menegaskan, dengan ter­bengkalainya sejumlah proyek seko­lah tersebut maka indikasi terjadinya mall administrasi.

Maladministrasi ini diakibatkan penangganan berlarutnya proyek sekolah yang sangat penting bagi masyarakat di Kabupaten SBB.

“Kami juga mendapatkan laporan terkait proyek sekolah di Kabupaten SBB yang tersebar pada beberapa lokasi yang belum dikerjakan. Kami menduga terjadi maladministrasi karena penundaan berlarut itu bisa menimbulkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Slamat saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/6).

Dalam penangganan proyek seko­lah tersebut, lanjut Slamat, pasti sudah ada kesepakatan atau baik antara pihak kontraktor dan peme­rintah dalam hal ini Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku sesuai dengan ketentuan waktu penyele­saian proyek tersebut.

Jika penanganan proyek ini berlarut-larut dan tidak tuntas atau terbengkalai maka itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang un­tuk melakukan penyelidikan  mau­pun penyidikan, hal ini karena dugaan maladministrasi itu diduga terjadi.

Ditambahkan, Ombudsman seba­gai lembaga pengawas pelayanan pu­b­lik melihat proyek sekolah ini bagi kepentingan masyarakat dan mas­yarakat di SBB sudah dirugikan de­ngan mangkraknya proyek terse­but. Sehingga maladministrasi sa­ngat nyata.

Dorong Usut

Sementara itu, akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan, aparat penegak hukum baik kepo­lisian maupun kejaksaan tidak boleh tinggal diam dengan dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas pen­didikan.

“Kejaksaan dan kepolisian sebe­narnya tidak boleh tinggal diam dan bahkan tidak perlu menunggu in­fomasi penyelewengan keuangan negara ini dipublikasikan media, tapi harus ada inisiatif untuk mengusut,” ujar Pellu melalui telepon selulernya, Minggu (4/6).

Dikatakan, aparat penegak hukum harus memiliki keberanian untuk mengusut proyek yang dibiayai dengan anggaran negara tetapi mangkrak alias tidak tuntas diker­jakan kontraktor.

Jika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian atau cuek dengan semua bentuk pelanggaran hukum maka apa lagi yang diha­rapkan masyarakat.

Apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengerjaan pro­yek sarana dan prasarana pendidi­kan yang mestinya kualitas peker­jaannya diperhatikan secara baik oleh Balai Prasana Pemukiman Wilayah Maluku dan kontraktor.

Menurutnya, Balai sebagai pemilik proyek juga tidak boleh membiarkan kasus ini terjadi tetapi sebaliknya harus mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut jika memang balai merasa tidak ada keterlibatan oknum-oknum dalam balai.

“Kenapa kejaksaan dan kepolisian harus takut dalam mengusut kasus ini, anggarannya besar loh, balai juga kalau merasa ada yang tidak sesuai kontrak harus dilaporkan agar diproses,” tegasnya.

Pellu pun berharap adanya ke­seriusan dari penegak hukum dalam mengusut kasus dimaksud agar setiap pembangunan di Maluku dapat dinik­mati dengan baik oleh masyarakat.

Dia bahkan memberikan apresiasi jika LSM akan melaporkan kasus ini ke KPK mengingat anggarannya sangatlah besar.

Kejati Harus Serius

Sedangkan Praktisi Hukum Ronny Samloy meminta, Kejati Maluku yang telah membentuk tim untuk serius mengusutnya, jangan diam tetapi harus segera bekerja melaku­kan penyelidikan.

Jika kejaksaan tidak merespon de­ngan cepat, lanjut Samloy, maka wajar jika ada pihak lain melaporkan kasus tersebut ke KPK, karena nilai angga­ran yang digelontarkan bagi 13 proyek pembangunan sekolah di Kabuparen SBB sangatlah besar, sehingga pros­es penyelidikannya harus segera dilakukan aparat penegak hukum.

“Sebagai praktisi hukum kami meminta kebijaksanaan dan kerja Kejati Maluku dalam menuntaskan persoalan proyek mangkarak ini,” Ungkap Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selu­ler­­nya, Minggu (4/6).

Menurutnya proyek pemba­ngunan sekolah ini akan sangat berdampak kepada anak anak se­tempat, sebab dengan adanya ge­dung sekolah ini dapat menunjang pendidikan dan SDM yang baik.

“Ini sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak untuk mendapatkan jaminan pendidikan yang baik. Bagaimana mo baik, jika gedung sekolah yang dinantikan tak kun­jung selesai,” ujarnya.

Karena itu dia berharap, Kejati Maluku segera menuntaskan kasus ini, karena masalah pendidikan harus dibersihkan dari korupsi. “Kami berharap sangat Kejati tuntaskan persoalan ini, pendidikan harus dijauhkan dan harus di bersihkan dari Korupsi sehingga SDM anak anak Maluku pada akhirnya bertumbuh unggul.” pinta Samloy. (S-20/S-26)