AMBON, Siwalimanews –  Kejari Ambon segera melelang dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta. Terpidana kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan serta gedung bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya ini asetnya sudah disita tinggal menunggu dilelang.

Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima mengatakan, pelelangan akan dilakukan dalam bulan ini, berdasarkan jadwal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

(KPKNL).

“Dalam bulan Januari ini, asetnya dilelang,” kata Santoso melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/1). Dua unit rumah dan tanah milik Heintje akan dilelang dengan barang-barang rampasan yang lain.

Namun Santoso tidak menjelaskan apa saja barang rampasan dimaksud. “Nanti lelangnya bareng dengan barang rampasan yang lain. Kalau sudah siap nanti kita umumkan

Baca Juga: PN Ambon Sisakan 13 Kasus Korupsi

lewat media cetak/koran,” tandas Santoso.

Pelelangan itu baru dijadwalkan setelah Heintje ditangkap empat bulan lalu. Selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung. “Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk dia menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Heintje Diciduk

Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 tahun ini merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat

Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). “DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda

Intelijen Kejagung, Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya Heintje, Sunarta menghimbau semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegasnya. Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November

“Heintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,” ungkap Setiyono.

Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.

“Dalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA sudah putus kasus

Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,” jelas Zega. (S-49)