AMBON, Siwalimanews – Polisi telah mengirim SPDP atas delapan tersangka proyek kapal cepat Kabupaten SBB. Kejaksaan Tinggi Maluku telah resmi menerima Surat Perintah Dimu­lainya Penyidikan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Kabupaten Seram Bagian Barat dari Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba meng­ungkapkan, SPDP delapan tersangka kasus pengadaan kapal cepat SBB tersebut diterima pekan lalu. dan saat ini pihaknya menunggu parkara tersebut.

“Benar kami sudah me­nerima SPDP terkait  kasus du­gaan korupsi peng­adaan kapal cepat SBB, 8 SPDP dari penyidik Polda Maluku dan kami Kejati Maluku menerima pada tanggal 21 Juni,” ujar Kareba ke­pada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (23/6).

Setelah mene­rima SPDP terse­but, lanjut Kare­ba, pihak Kejati Ma­luku tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara untuk selanjutnya dilim­pahkan ke pengadilan dan disi­dangkan.

“Untuk proses tindak lanjut Kejati tinggal menunggu pelimpahkan berkas perkara dari penyidik Polda Maluku setelah itu kita melimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon,”kata­nya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Orang

Jangan Loloskan

Terpisah Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tidak melin­dungi oknum-oknum di DPRD SBB yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sariwating mengakui penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan 8 orang sebagai ter­sangka, bahkan sebagian sudah di tahan, namun tindakan penyidik justru menimbulkan polemik baru, pasalnya masih ada pihak-pihak lain yang terlibat tetapi tidak tersentuh hukum.

Salah satu pihak yang hingga kini belum tersentuh hukum yakni dugaan keterlibatan oknum di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, yang memiliki peranan besar dalam kasus dugaan korupsi kapal ope­rasional Pemkab SBB tahun  2020.

Sariwating menjelaskan, sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Perhubungan Kabupaten SBB dalam APBD tahun  2020 mendapatkan anggaran untuk proyek pengadaan kapal operasional bagi Pemkab.

Dalam proses lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Khairos Anugerah Marina (KAM) dengan kontrak kerja yang di tandatangani tanggal 06 April 2020 dengan nilai awal sebesar Rp. 6.973. 000.000,- setelah amendem en menjadi Rp. 7.088.500. 000,-

Berdasarkan kontrak tersebut, jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender dan harus selesai tanggal 01 Dsember 2020. Namun, hingga jangka waktu berakhir proyek peng adaan ini tak kunjung tuntas.

“Walaupun proyek ini tidak selesai, namun dana yang sudah dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp. 4.241.550.000,” ungkap Sariwating saat diwawancarai Siwa­lima melalui sambungan selulernya pekan kemarin.

Dana sebesar ini kata Sariwating merupakan uang muka yang diba­yarkan pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp. 1.394.600.000,-, selan­jutnya termin I yang di bayarkan tanggal 21 September 2020 sebesar Rp. 2.846. 950.000,-

Selanjutnya, memasuki tahun 2021, pihak kontraktor meminta lagi tambahan dana dengan alasan agar kapal tersebut secepatnya dapat diselesaikan.

“Untuk tidak kehilangan muka maka pihak Pemda berusaha mencari dana tambahan supaya kapal tes segera bisa di operasikan,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati SBB saat itu Yasin Payapo langsung mengajak Ketua DPRD, Abdul Rasyid untuk merumuskan caranya mendapatkan dana tambahan untuk diberikan kepada kontraktor, sebab di tahun 2021 tidak ada dana anggaran untuk bisa di pakai membiayai lanjutan proyek ini, karena tidak tercover da lam APBD 2021.

Diduga atas kongkalikong antara bupati dan Ketua DPRD maka, kedua pejabat ini sepakat untuk meminta dana tambahan dari Bagian Ke­uangan Pemkab SBB.

Melalui SK Bupati No. 903- 270 tanggal 27 April 2021 di mana me­minta Bagian Keuangan untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan alasan mendesak dan dicairkan dana sebesar Rp. 1.423.475.000,-, yang merupakan pembayaran termin ke II dan dibayarkan pada tanggal 30 April 2021.

“Perbuatan kedua pejabat ini, tidak bisa di benarkan, karena selain telah mengacaukan sistim peng­anggaran, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana sebagai pejabat dilarang mengguna kan anggaran jika anggaran itu tidak tersedia,” tegasnya.

Lanjutnya, Pasal 124 ayat 1 Peraturan Pemerintah berbunyi “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat penge­luaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai penge­luaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.

Sariwating menegaskan, Ketua DPRD SBB memiliki  peran penting dan ikut bersama sehingga telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 5 Milliar lebih.

Perbuatan melanggar hukum terlihat terang benderang yang di lakukan oleh ketua, namun penyidik belum menetapkan ketua DPRD sebagai tersangka.

Terhadap sikap penyidik yang tidak menyentuh oknum di DPRD, maka LSM LIRA akan melaporkan kasus dugaan pengadaan kapal ke Mabes Polri untuk mendapatkan perhatian.

“LSM LIRA Maluku akan berkoordinasi dengan LSM LIRA Indonesia di Jakarta untuk melapor­kan kasus ini ke Mabes Polri, dan minta supaya Mabes melakukan supervisi, sehingga penegakan hukum benar-banar mendapatkan rasa keadilan dalam masyarakat,” cetusnya.

Tebang Pilih

Terpisah praktisi hukum, Djidion Batmomolin mengatakan Ditres­krimsus Polda Maluku dalam me­lakukan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan peng­adaan kapal operasional Pemkab SBB harus ditetapkan sebagai tersangka termasuk di DPRD.

“Kalau memang ketua DPRD berperan penting dan menikmati uang itu Mak penyidik harus tetapkan dia sebagai tersangka, jangan pandang bulu,” tegasnya

Tersangka Ditahan

Untuk diketahui, secara resmi penyidik Ditreskrimsus Polda telah menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat SBB.

Sebelumnya penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku menahan mantan Kadishub Kabupaten SBB ditahan pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu digiring ke Rutan Polda Maluku sekitar pukul 19.55 WIT setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Tersangka selanjutnya dengan menggunakan rompi tahanan, PC diba­wa menggunakan mobil suzuki merah dengan nomor polisi DE 1880 AF.

Setelah berhasil menahan mantan Kadishub, penyidik kemudian menahan lima tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen  Her­wilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin, 12 Juni 2023 dari pagi hingga malam hari.

Lima tersangka digiring dari Markas Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.

Kelima tersangka saat digiring ke penjara, sudah mengenakan rompi tahanan. mereka ditahan di lokasi berbeda, dua tersangka wanita ditahan di di rutan Ditnarkoba, sedangkan tiga tersangka lainnya di tahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon pada pukul 23.20 WIT.

Pantauan Siwalima, tersangka Adrians V R Manuputty tiba lebih awal sekitar pukul 10.00 WIT dari tersangka lainnya. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor.

Setengah jam berselang atau sekitar pukul 10.30 WIT, giliran tersangka Herwilin selaku PPK tiba dan menjalani pemeriksaan. Ter­sangka diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.

Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIT, 3 tersangka lain yakni Christian Soukotta disusul Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.

Ketiga tersangka yang merupakan Pokja ULP dicerca penyidik secara terpisah. Tersangka Christian Sou­kotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun dipe­riksa Aipda Akipai Lessy sedangkan tersangka Muha­mat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.

Kurang lebih 11 jam ke-5 tersang­ka menjalani pemeriksaan, dan baru selesai sekitar pukul 23.10 WIT.

Lima tersangka terlihat keluar dengan mengenakan rompi orange. Mereka selanjutnya diangkut menggunakan dua mobil masing masing Toyota Avanza berwana hitam dengan nomor Polisi DE 1534 AH dan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF. untuk melakukan cek kesehatan di RS Bhayangkara sebelum akhirnya ditahan.

Kemudian pada Rabu, 14 Juni 2023 penyidik menahan konsultan proyek, Fahried. Dia ditahan pada Rabu (14/6), malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit­reskrimsus Polda Malaku.

Selama 10 jam dari pukul 11.00 WOT hingga pukul 21.10 WIT tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.

Pantauan Siwalima, Fahried dengan menggunakan setelan kemeja putih dengan celana coklat, terlihat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIT. Ia dicerca penyidik Aipda Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.

Kurang lebih 10 jam diperiksa atau tepat pukul 21.10 WIT, tersangka akhirnya digiring keluar ruang pemeriksaan.

Sama seperti 6 tersangka sebelum­nya, Fahried yang menggunakan rompi orange, kemudian diangkut mengunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF menuju RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan.

Dengan diamankannya tersangka ini, total 7 dari 8 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SBB tahun 2020 yang ditahan.

Sementara untuk 1 tersangka terakhir yakni Stenly Pirsouw selaku penyedia diagendakan untuk pemeriksaannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai ter­sangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26/S-20)