AMBON, siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah menetapkan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Piter N Leric sebagai tersangka.

Piter ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus du­gaan korupsi ADD dan DD Kota Lama tahun 2016.

Dari hasil perhitungan kerugian negara yang ditemu­kan dalam kasus tersebut se­besar Rp400 juta.

Kepala Kantor Cabjari M­BD di Wonreli, Asmin Ham­jah kepada wartawan, Rabu (5/4) mengungkapkan, pene­tapan tersangka telah dila­kukan beberapa waktu lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum sementara meneliti perkara tersebut.

“Berkas perkara itu sudah tahap I, artinya tim JPU sedang meneliti per­kara itu. Nanti, masih ada keku­rangan dimana baru akan dilengkapi penyidik lagi melalui petunjuk atau P-19,” ujar Hamjah.

Baca Juga: Polda Bersama Komnas HAM Selidiki Akar Bentrok Hitu-Wakal

Selain mantan KPN Kota Lama, terdapat tersangka lain yakni YB selaku mantan Kepala Seksi Peme­rintahan Desa. Hanya saja, YB meninggal saat kasus ini masih berjalan ditahap penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan banyak bukti pertanggunajwaban fiktif. Misalnya, pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jonson, satu set alat sound sistim, body ketinting satu buah dengan usaha keramba serta beberapa alat pengadaan lainnya.

“Pertanggungjawabannya fiktif. Artinya, uang semua cair tapi ba­rang­nya tidak ada,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dije­rat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta melanggar subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (S-10)