AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku melalui Ditres­krimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana perda­ngangan orang (TPPO) serta mengamankan tiga pelaku.

Mereka yang diamankan Satgas TPPO berinisial GR (20), BR (22), dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhu­mas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO kami melaksa­nakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 Juni 2023 kemarin kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai muci­kari,” ungkap Sulastri di Mapolda Maluku, Jumat (23/6).

Tersangka GR dan BR di­aman­kan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6). GR dici­duk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

Baca Juga: Jaksa Giring Bendahara BPBD SBB di Kursi Pesakitan, Dana Gempa Dikorupsi

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban, anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

“Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka,” katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

“Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, ter­sangka akan mendaptkan upah Rp50 ribu,” jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap disebuah penginapan di kawasan Keca­matan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6) pukul 20.30 WIT.

“JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu,” ungkapnya.

Umumnya dalam setiap tran­saksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200 ribu sampai Rp250 ribu sekali kencan.

“Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun,” jelasnya.

Terhadap tiga tersangka ter­sebut, penyidik PPA Ditres­krimum Polda Maluku meng­gancar mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhu­mas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengungkapkan, hingga tanggal 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melaku­kan sebanyak 192 kegiatan.

“Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri dari kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak 5 kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak 7 kali,” ungkapnya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 laporan polisi, Polda Maluku telah meng­amankan 7 orang tersangka dengan korbannya anak dib awah umur sebanyak 8 orang.

“Untuk kasus TPPO ada 7. Terdiri dari Polres Maluku Tengah 1, Buru 1, Kepulauan Aru 1, Seram Bagian Timur 1, dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 kasus,” ungkapnya.

Polda Maluku menghimbau kepada setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka dari perbuatan ini, terutama miras,” pintanya.

Jaga dan selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya, serta jauhi mereka dari pergaulan bebas.

“Untuk pemeriksaan para korban akan dilakukan pen­dampingan khusus, kita biasa minta pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemen­sos,”tan­dasnya. (S-10)