AMBON, Siwalimanews – Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun, sebanyak 1.017 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Tercatat dari 1.017 orang yang mendapat remisi umum ini, 92 diantaranya napi korupsi dan narkotika 90 orang, sisanya tindak pidana umum.

Demikian diungkapkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Marasidin Siregar dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang rapat lantai 2 Kantor Kemenkumham Maluku, Selasa (15/8).

Sirigar merincikan dari 1.017 narapidana yang  akan mendapat remisi terdiri dari remisi atau RU I kurangi masa tahanan, 1 bulan sebanyak 219 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 272, 4 bulan 157 orang, 5 bulan 157 dan 6 bulan 24 orang.

Sedangkan RU II atau dinyatakan bebas tercatat ada 3 napi diantaranya 2 orang mendapatkan 2 bulan remisi dan satunya 1 bulan.

Baca Juga: Terbukti Membunuh, Nahumahuri Divonis 12 Tahun Penjara

Lebih lanjut kata mantan Kepala Lapas Nusa Kambangan itu mengatakan, jumlah narapidana di 15 lapas di Maluku saat ini berjumlah 1.601 orang. Dimana terdapat narapidana berjumpa 1.268 yang di tahanan 333 orang dengan kapasitas isi hunian adalah 1.409 .

“Napi yang dapat  RU I sebanyak 1014 dan RU II (bebas) 3 orang, tentunya narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, rujukan pengusulan remisi tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi juga dengan besaran yang berbeda-beda.

“Pengusulan tersebut didasari pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, PP Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan perubahan kedua dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 syarat dan Tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Permenkumham Nomor 7 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat;

Selain itu, pengusulan remisi khusus ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan  Nomor: PAS-PK,05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 dan semua narapidana mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda, mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan.

Persyaratan administratif yang dimaksud seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara. Tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Dijelaskan lagi, Lapas di Maluku saat ini menampung napi melebihi kapasitas. Dimana jumlah narapidana di Maluku sebanyak 1.601 orang sementara kapasitas maksimal menampung hanya 1.409 orang.

Walau demikian, seluruh napi tetap mendapat perlakuan yang sama termasuk mendapatkan pembinaan. Baik itu pembekalan keterampilan maupun pembinaan agama.

“Ya memang overload, tidak hanya terjadi di lapas yang ada di Maluku, tapi juga nasional saya rasa sama. Tapi kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik” beber Siregar

Untuk mengantisipasi overload kapasitas semakin banyak, kata dia, pihaknya akan membuat langkah-langkah seperti mengoptimalisasi pemberian remisi kepada narapidana.

“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan. Tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti restorative justice untuk tindak pidana ringan, bahkan kedepan ada pembangunan lapas dan rutan di Maluku lagi, namun solusi yang ketiga ini merupakan solusi jangka panjang yang masih dikaji lagi,” paparnya. (S-26)