Korupsi Satpol PP & Pastori Waai Jalan Tempat
AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 dan dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng tahun 2017 jalan tempat.
Kejaksaan Tinggi Maluku beralasan dua kasus korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (29/9).
Hampir setahun, penanganan dugaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng senilai Rp. 900 juta itu tertahan di Kejaksaan.
Penanganan kasus diserahkan ke bagian pidsus sejak September 2019 lalu. Penyerahan itu dilakukan setelah tim intel merampungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekda BuruHal yang sama juga terjadi di kasus pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta itu dilaporkan 28 Desember 2018 lalu.
Seperti diberitakan, dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.
Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.
Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pastori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.
“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu.
Sementara itu, mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat. “Jujur saya kecewa, karena bukti yang dimasukan sudah sangat lengkap, yang menjadi pertanyaan kesulitannya dimana mengungkap kasus ini,” kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. “Saya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keterangan, kata Stella ia siap diperiksa, alaskan kasusnya jalan.
“Kita siap saja, kalau diminta untuk memberikan keterangan asalkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,” tandasnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan