MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada tiga Desa di Kecamatan Seram Utara Barat.

Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pasane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik desa Karlutukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.

Penetapan delapan tersangka ini berlangsung dalam ekspose perkara yang digelar penyidik bersama Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, kemarin.

Kasus tindak pidana korupsi DD tiga desa itu, sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.

“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD pada ketiga desa ini tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid

Dijelaskan, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Karlutukara tahun 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 215.703.215.

Sedang SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP Rp 268.574.993.

“Kita sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil kedelapan orang ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,” janjinya.

Dijelaskan, kedelapan tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-36)