AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Widodo Joko Susilo (52), terdakwa kasus kepemilik air raksa.

Terdakwa Widodo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki air raksa seberat 44 Kg. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ketua Majelis Hakim Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dalam sidang yang digelar, Rabu (17/6).

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia bebas merkuri.

Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Vonis majelis hakim ternyata  lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth yang menutut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Bukan Pemilik, Pengangkut Cinnabar Minta Keringanan Hukuman

Untuk diketahui, dalam dakwa-annya, JPU menjelaskan, ter-dakwa Widodo menyewa tenaga buruh pelabuhan untuk membawa tas berisikan air raksa me-nuju ke atas kapal KM Dorolonda.

Bahan tambang jenis mercuri itu ditemukan pada Minggu 1 Desember 2019, sekitar pukul 06.15 WIT di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya di tangga naik Kapal Pelni KM. Dorolonda.

Empat orang polisi yang menemukan bahan tambang tersebut. Keempat polisi tersebut adalah Oktovianto Tutuarima, Haris Manuputty, Sarif Pellu, dan Restu Purba. Mereka awalnya tidak tahu siapa pemiliknya hingga tiba di Kantor Polisi Polsek KPYS.

Mereka juga tidak mengetahui pasti berat air raksa yang dimasukkan ke dalam enam botol plastik yang dililit dengan menggunakan lakban berwarna cokelat itu. Saat ditemukan, bahan tambang itu dibawa seorang buruh bagasi pelabuhan bernama Jafar. Saat itu, ia membawa tiga tas jinjing hendak naik ke atas kapal.

Karena buruh tersebut terlihat mencurigakan, keempat polisi ini lalu memanggilnya. Mereka menanyakan buruh pelabuhan itu soal apa yang sedang dibawa olehnya. Buruh itupun menjawab, ia tidak tahu apa isi dari tiga tas tersebut. Mendengar hal itu, mereka langsung memeriksa tas tersebut.

Buruh itupun langsung diinterogasi. Jafar lalu mengatakan pemilik tas tersebut adalah terdakwa. Saat itu, terdakwa berada di terminal penumpang Yos Sudarso Ambon. Ia langsung diamankan.

Dari pengakuan terdakwa, air raksa tersebut sebanyak 44 Kilogram lebih. Terdakwa membelinya dari Pak Mat di Iha Seram Bagian Barat dengan harga Rp. 570.000  per kilogram dan ditambah biaya perjalanan dari desa Iha ke Desa Hitu masing-masing Rp. 20.000 per kilogram. Terdakwa menghabiskan uang sekitar Rp. 14 Juta hingga Rp. 16 Juta.

Sidang putusan ini digelar secara online. Para hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa Doni Huliselan dan Alfred Tutupary berada di Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas II Ambon dan mendengar putusan melalui layar teleconference. (Mg-2)