AMBON, Siwalimanews – Ridwan Pelu dan Ahmad Kaimudin terdakwa kasus tindak pidana Pertambangan dan Batu Bara,  meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon melepaskan keduanya ari segala tuntutan hukum.

Kedua terdakwa ini dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng dengan ancaman hukuman 2,6 tahun penjara. Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan dalam pembelaan (pledooi) melalui penasehat hukum terdakwa, Rony Samloy Rabu (17/6).

Menurut Samloy, penyidik yang menangani kasus ini terlihat tebang pilih dengan meloloskan pemilik merkuri. “Dari keterangan terdakwa menyebut pemilik barang itu adalah sosok misterius bernama La Ana. Mengapa penyidik tidak menyeret yang bersangkutan ke meja hijau?,” ungkap Samloy.

Dikatakan, jika terdakwa adalah pengusaha tambang maka kesalahannya masih masuk dalam kesalahan administrasi. Hanya saja, kedua terdakwa bukan pengusaha tambang.

“Jadi prinsipnya, pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa sangat tidak tepat. Karena mereka bukan pemilik batu cinnabar,” ujar Samloy.

Baca Juga: Pemilik 44 Kg Air Raksa Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan cinnabar yakni Ridwan Pelu dan Ahmad Kaimudin dituntut 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon.

JPU menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan penjara 2,6 tahun penjara, JPU juga menuntut keduanya membayar denda senilai Rp. 500 Juta dan subsider 5 bulan penjara. JPU, Donald Rettob dalam dakwaannya menjelaskan, para terdakwa tertangkap pada Rabu, 11 Desember 2019. Kejadian itu berawal pada 10 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Terdakwa Ahmad menelepon terdakwa Ridwan, untuk menyewa mobil.

Mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut Cinnabar di rumahnya di Dusun Waitomu Desa Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka bersepakat mengangkutnya keesokan harinya. Pagi hari, sekitar pukul 08.00 Wit, terdakwa Ridwan sudah berada di rumah Ahmad. Saat itu juga, para terdakwa mengangkut lima buah jerigen ukuran lima liter berisi cairan mercury atau air raksa ke dalam mobil. Cairan itu adalah hasil olahan batu cinnabar dan dimasukan  ke dalam mobil terdakwa.

Terdakwa Ahmad meminta terdakwa Ridwan membawa kendaraan itu ke Desa Nania. Terdakwa Ahmad akan mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Ketika mobil yang dikendarai melewati kantor Polsek Leihitu, mobil tersebut dihentikan dan diperiksa oleh anggota Polri yang bertugas di Polsek Leihitu.

Setelah ditemukan adanya cairan mercury atau air raksa tersebut di dalam mobil, polisi kemudian menjemput terdakwa Ahmad di rumahnya.  Sidang pembelaan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hikayat didampingi Jenny Tulak dan Felix Wiusan selaku hakim anggota.  Para terdakwa didampingi penasehat hukum, Rony Samloy. Terdakwa mengikuti persidangan dari rutan melalui video conference.(Mg-2)