AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­­luku menunggu pe­limpahan tahap dua berkas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane dari Ditreskrimum Polda Maluku.

Mantan Kepala Sa­tuan Polisi Pamong Pra­ja ini telah ditahan pada 12 Agustus 2023 lalu karena diduga ter­libat dalam kasus duga­an pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba, pihaknya telah mengembalikan berkas DK, sapaan akrab David Katayane yang diteliti ke penyidik kepo­lisian dan saat ini menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya atau tahap dua.

“Setelah kita meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan leng­kap, sehingga kita tinggal me­nunggu satu atau dua hari kedepan untuk pelimpahan tahap II yakni, barang bukti dan tersangkanya oleh pihak Ditkrimum Polda Maluku ke Kejati, “ jelas Kareba kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (6/11).

Dikatakan, berkas perkara ter­sangka SK telah diteliti tim jaksa penuntut umum dan telah dikem­balikan ke penyidik, dijadwalkan dalam waktu dekat ini sudah dilimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka serta barang bukti.

Baca Juga: MA Vonis Ringan Mantan Walikota Ambon

Dijeblos ke Penjara

Mantan Kepala Dinas Pember­dayaan Perempuan dan Perlindung­an Anak Provinsi Maluku, David Katayane dijeblos ke Penjara, se­telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Markas Ditreskrimum Polda Maluku.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pele­cehan seksual terhadap pegawainya sendiri.

DK sapaan akrab David Katayane menjalani pemeriksaan Jumat (11/8) sekitar pukul 15.00 WIT hingga pukul 01.00 WIT, Sabtu (12/8) dini hari.

Usai pemeriksaan, DK digiring keluar ruang penyidik dengan kon­disi tangan di borgol serta tubuhnya yang dibalut rompi tahanan berwar­na orange menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes kesehatan.

Setelah pemeriksaan kesehatan, DK kemudian digiring menuju Rutan Polda Maluku untuk mempertang­gungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022, yang berbunyi setiap orang yang mela­kukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menem­patkan seseorang di bawah kekua­saannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar per­kawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Dirkrimum Polda Maluku, Kom­bes Andry Iskandar yang dikon­firmasi lewat pesan Whatsaap membenarkan penahanan DK.

“Iya sudah, setelah pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan jalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara dulu, setelah itu langsung ditahan,” ujarnya. (S-26)