AMBON, Siwalimanews – Rapat Panitia Khusus Pasar Mardika di DPRD Maluku bersama pemilik ruko dan Pemerintah Provinsi Maluku, Senin (6/11) berakhir ricuh.

Kericuhan  ini berbuntut adanya pernyataan salah satu staf Biro Hukum dan Aset Daerah Pemprov Maluku, Adhy Najar yang menuding, pemilik ruko tidak membayar harga sewa ruko.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari para pemilik ruko dengan menyerang staf biro aset Setda Maluku tersebut.

Adu mulut pun tidak terhindarkan antara para pemilik ruko dengan staf aset tersebut.

Salah satu pemilik ruko Mardika, Ci  Hong tidak terima dengan dengan jawaban staf Biro Aset yang meminta para pengelola untuk membayar kewajibannya.

Baca Juga: RSUP dr. Sitanala Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

Ci Hong mengatakan, pemilik ruko bukan tidak ingin membayar sewa ruko namun persoalan Mardika masih ditangani oleh Pansus.

Menurutnya, pemilik ruko sangat berhati-hati dalam membayar harga sewa ruko, sebab pansus juga telah mengingatkan agar pemilik ruko tidak salah dalam membayar sewa ruko.

“Bukanya kita tidak mau bayar, bagaimana kita mau bayar, sementara proses MoU saja belum ada, belum lagi nilai awal ditolak dan pengelola harus membayar dengan nilai baru yang sudah dinaikan,” ungkap Ci Hong.

Kericuhan pun dapat dilerai setelah para anggota Pansus turun dan menarik staf biro aset untuk keluar dari ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku.

 

Bakal Panggil Sekda

Sementara itu, Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw mengatakan, guna membahas skema pengelolaan Pasar Mardika, Pansus mengagendakan pemanggilan Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie.

Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (6/11) Rahakbauw menjelaskan, dalam waktu dekat akan merampungkan seluruh kerja Pansus dengan mengeluarkan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus kata Rahakbauw, berkaitan dengan pengelolaan Pasar Mardika.

“Kita kan mau mengambil keputusan apakah pengelolaan Pasar Mardika ini dilakukan Pemkot atau Pemprov Maluku, makanya kita harus panggil sekda sebelum kita ambil keputusan,” ungkap Rahakbauw.

Menurutnya, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada lampirannya secara tegas mengatur jika pengelolaan pasar menjadi kewenangan Pemda kabupaten dan kota.

Artinya dalam konteks Pasar Mardika maka berdasarkan UU tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, namun Pasar Mardika merupakan aset Pemprov Maluku

“Memang pengelolaan Pasar Mardika itu kewenangan kota, tapi aset ini milik Pemprov Maluku sehingga Pansus harus mendengar skema pengelolaan Pasar Mardika antara Pemprov dan Pemkot,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah mendengar penjelasan Pemprov dan Pemkot maka pansus akan mengambil keputusan apakah pengelolaan pasar diserahkan ke Kota Ambon sesuai UU 23 tahun 2014 atau penanganan tetap dilakukan Pemprov Maluku.

Jika pengelolaan Pasar Mardika dilakukan Pemkot maka Pansus harus mengetahui dengan pasti skema bagi hasil, sehingga ada pendapatan yang masuk ke Pemprov Maluku.

“Skema bagi hasil akan mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 artinya kalau Pemkot kelola skemanya seperti apa, tinggal pansus akan menilai kira-kira skema yang menguntungkan daerah dan pedagang sebaiknya dikelola oleh siapa,” pungkasnya.(S-20)