AMBON, Siwalimanews – DPP PPP mengembalikan Syarif Hadler  memimpin DPW PPP Maluku, didampingi Aziz Hentihu sebagai Sekretaris. Kepastian Syarif Hadler kembali memimpin DPW PPP Maluku itu, dibenarkan Aziz Hentihu kepada wartawan Rabu (17/6) malam.

“Dikembalikannya jabatan pak Syarif Hadler sebagai ketua dalam rangka normalisasi roda kegiatan organisasi kepartaian di jajaran Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan juga memandang perlu untuk melakukan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku,” tegaskan Aziz Hentihu.

Dalam Keputusan DPP PPP terbaru tertanggal 11 Februari 2020 yang diteken H Suarso Manuarfa dan H Asrul Sani, diterangkan pula bahwa, berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 454/SK/DPP/W/I/2019 tanggal 8 Maret 2019 tentang Penonaktifan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku masa bakti 2016- 2021, telah melewati masa penugasan 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Atas pertimbangan tersebut dan dalam rangka menjaga stabilitas organisasi, maka dipandang perlu untuk mengembalikan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persauan Pembangunan Provinsi Maluku kepada Syarief Hadler dan menggantikan jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku kepada Aziz Hentihu.

Untuk memberikan kepastian hukum, maka DPP Partai Persatuan Pembangunan perlu menuangkan dalam Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku Masa Bakti 2016- 2021.

Baca Juga: Pemkab MBD Gelar Rakor Bersama KPU

Dengan memperhatikan Rapat Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan ke- 11 taggal 2 Januari 2020, memutuskan satu, mencabut jabatan Hj. Etha Aisyah Hentihu sebagai Pjs. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku Masa Bakti 2016-2021.

Dua, mengangkat kembali Syarif Hadler sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Pro-vinsi Maluku Masa Bakti 2016-2021. Tiga,  mengangkat A. Aziz Hentihu sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provin-si Maluku Masa Bakti 2016-2021.

Empat, susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku Masa Bakti 2016 – 2021 sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini.

Lima, sejak berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 454/SK/DPP/W/III/2019 tanggal 8 Maret 2019 tentang Penonaktifan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku Masa Bakti 2016-2021dinyatakan tidak berlaku lagi.

Enam, surat keputusan ini disampaikan kepada jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku untuk diketahui, dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;

Tujuh, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan atau terdapat keputusan baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di kemudian hari, maka Surat Keputusan akan diperbaiki atau disesuaikan sebagaimana mestinya. (S-31)