AMBON, Siwalimanews – Kendati sudah me­meriksa 72 saksi, namun kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Poli­tek­­nik Negeri Ambon tahun anggaran 2022 belum ada tersangka tambahan.

Sebelumnya Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka yaitu, Fence Salhuteru, Wa­kil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penan­datanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berda­sarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023

Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023

Selanjutnya, Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon berdasarkan sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023

“Untuk kasus Poltek, total 72 saksi telah diperiksa di tahap penyidikan. Mereka diperiksa tentu untuk melengkapi berkas ketiga tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia kepada Siwalima di Ambon, Senin (20/11).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa Tial Diganjar 2 Tahun Penjara

Tim penyidik, kata Eka, masih terus berkoordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk percepat penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp1.875.206.347,-

Menyinggung apakah ada tersangka tambahan, mengingat sudah 72 saksi diperiksa, lanjut Eka, sejauh ini belum. Namun tidak menutup kemungkinan ada penambahkan tersangka tergantung fakta penyidikan.

“Sejauh ini belum ada penam­bahan tersangka. Tapi, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan tergantung fakta penyidikan nantinya. Pe­nyidikan masih berjalan, kita juga masih menunggu audit,” tandasnya.

Rugikan Negara 1,8 M

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Temuan bukti dugaan korupsi tersebut setelah tim penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kajari menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai ekspses dan melalui tahapan koor­dinasi pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah kita berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk mendapatkan keterangan ahli dalam hal ini LKPP dan BPKP selaku auditor, dan dalam ekspos kami sepakat menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, pertama inisial FS selaku pejabat penan­datanganan surat perintah mem­bayar (PPSPM) tahun 2018 sampai 2022, Kedua WEF selaku PPK rutin, Ketiga CS selaku PPK penyediaan barang dan jasa Poltek Ambon,” ujar Kajari.

Akibat perbuatan tiga tersangka, kata Kajari, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.875.206.347.

“Kerugian Negara akan me­nunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara dari auditor BPKP,” katanya.

Kajari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para ter­sangka yaitu WF dengan sepenge­tahuan FS selaku PPSPM membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Lima paket pekerjaan atas nama CV,K dan CV.SA yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan 3 penyedia atas nama Sedangkan 3 penyedia atas nama CV.AIT,CV. Empat Pertama dan CV, SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia diambil alih oleh pihak Politeknik.

Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan meng­atasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Tersangka FS sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, padahal FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh BPK tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

Selain itu, PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan per­untukannya, dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.

Kajari menambahkan, untuk tahap saat ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dan tidak menutupi kemumngkinan akan ada tersangka tambahan.

“Ya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya. Namun ini dulu kami akan kembangkan lagi.

Untuk diketahui pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp10, 724,822.000.

Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana telah diubah dan disem­purnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-26)