AMBON, Siwalimanews – Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy diganjar 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Sriver dalam persi­dangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (17/11).

Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Neny Rolobessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neny Rolobessy dengan pidana penjara selama, 2 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, subsider pidana kurungan peng­ganti selama 3 bulan, “ tandas hakim.

Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.486.890.317,38  dan akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp.123.225.000, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun sehingga masing-masing sebesar Rp.121.221.772,46.

Baca Juga: Mark Up Dana BOS Malteng, JPU Hadirkan 17 Saksi

“Jika dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar keru­gian negara maka harta benda terdak­wa dapat disita oleh jaksa yang selan­jutnya dilakukan lelang untuk menu­tupi uang pengganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tandasnya.

Selain itu, kata hakim, menyata­kan barang bukti berupa

uang sejumlah Rp.1.042.000, dengan rincian sebagai berikut : pecahan Rp.50.000 sebanyak 20 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp.2.000 sebanyak 1 lembar. Uang Tunai sebesar Rp.50.000.000 dalam bentuk  pecahan Rp.50.000 sebanyak 1000 lembar. dirampas untuk negara dan diperhi­tungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” bebernya.

Usai mendengar vonis hakim, ter­dak­wa dan JPU menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, Neny Rolobessy (Bendahara) merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus Tipikor DD/ADD Negeri Tial.

Ia dijerat  bersama Djamal Tuarita (Penjabat KPN Tial) dan Samuraja Difinubun (Sekretaris Negeri Tial) yang vonisnya akan dibacakan Rabu (22/11). (S-26)