DOBO, Siwalimanews – Diduga ada permainan kotor di Kejaksaan Negeri Aru, kasus lakalantas dengan tersangka Jhon Kelmanutu dihentikan oleh Kasi Pidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal.

Berdasarkan penelusuran Siwalima, kasus lakalantas yang mengakibatkan korban Jhon Edward Fadilsair meninggal dunia akibat ditabrak tersangka telah diserahkan ke Kajaksaan Negeri Aru sejak awal tahun 2020, namun atas permainan Kasi Pidum, kasus tersebut dihentikan.

Ketika di konfirmasi dengan Kasi Pidum, Henly Lakburlawal mengaku,  kasus tersebut sudah selesai prosesnya.

“Oh, kasus itu sudah selesai proses hukumnya dan tersangkanya sudah dibebaskan,” ungkap Kasi Pidum, melalui telpon selulernya, Selasa (1/9).

Dikatakan, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak sudah sepakat berdamai.

Baca Juga: Polres Malteng Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Judi Online

Namun, sangat disayangkan PERJA Nomor 15 tahun 2020 ini baru terbit bulan Juni 2020, sementara berkas perkara sudah diserahkan oleh pihak Satlantas Aru ke Kejari Aru, sejak awal tahun 2020 dan dinyatakan lengkap.

Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, kasus lakalantas tersebut tidak pernah dinaikan status P-21 untuk kemudian disidangkan sehingga kuat dugaan kasus ini sengaja dimainkan oleh Kasi Pidum untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Aru, AKP Jandry Alfons ketika dikonfirmasi, mengakui kalau berkas perkara lakalantas tersebut telah diserahkan ke pihak Kejari sejak bulan Desember 2019.

“Kita serahkan berkas perkara lakalantas tersebut ke kejaksaan bulan Desember 2019,” ungkapnya. (S-25)