AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Randy Wattimena dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 4 tahun penjara.

Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai  narkotika  golongan 1 bukan  tanaman jenis sabu.

Sidang tersebut berlangsung di PN Ambon, Kamis (25/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina didampingi dua hakim lainnya, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnyam Dino Huliselan.

Terdakwa tidak hanya dikenail hukuman badan, ia juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan

Akibat dari menyimpan dua paket sabu, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 112  ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Baca Juga: Korupsi SPPD Fiktif, Enam Pejabat KKT Dituntut Berat

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa Randy Wattimena  ditangkap di depan Kos Cemara Belakang Hotel Sea lampu Lima Hative Kecil , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIT.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. (S-26)