AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon telah mengagendakan sidang perdana eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni. Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000 itu akan menjalani sidang perdana Kamis (10/9) September mendatang.

Jadwal sidang keduanya terdaftar dengan Nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon dan akan dilakukan secara on­-line. Kebijakan ini untuk mence­gah penyebaran virus corona.

“Iya benar, sidang kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 akan digelar Kamis depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima, melalui whatsApp, Minggu (30/8).

Sidang itu akan berlangsung di Ruang Cakra pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. Rencananya sidang akan dilakukan tepat pukul 13.00 WIT.

Meski jadwal sidang Kamis pekan depan, Kalalo mengaku belum mengetahui majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut diantaranya, JPU Rolly Manampiring, Achmad Attamimi, I Gede Widhartama, Ye Al Mahdaly, Wahyudi Kareba, Ahmad Bagir, Novita Tatipikalawan, dan Prasetya Djati Nugraha.

Baca Juga: Polres Malteng Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Judi Online

Untuk diketahui, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai ter­sangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.

“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7).

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)