AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Ka­bupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/10)

Selain Askam, dua terdakwa lainnya yaitu, Kabid Kebu­da­yaan Dinas Pendidikan Kabu­paten Malteng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penye­dia.

Tiga tersangka ini duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng tahun 2020-2022.

Sidang dengan agenda dakwaan JPU Junita Sahetapy Cs itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Haris Tewa se­ba­gai hakim ketua, didam­pingi Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine sebagai ha­kim anggota.

JPU dalam dakwaannya me­nyatakan, akibat dari tindakan para terdakwa mengaki­bat­kan negara mengalami keru­gian sebesar Rp3.993.294.179,94 sesuai dengan hasil perhitungan ke­rugian Negara dari Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Baca Juga: Copot Sekda tak Prosedural, Bupati Malra Digugat

Para terdakwa dalam penge­lolaan dana BOS diduga telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.

Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2021

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, melalui kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, Kamis (24/8), bersama Oktovianus Noya selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang juga mantan Manajer Dana BOS dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini disampaikan Kejari Malteng, Nur Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Junita Sahetapy dalam konferensi pers, yang digelar di Kantor Kejari Malteng, Kamis (24/8).

Kajari menjelaskan, penetapan Kadis BPKAD Malteng Askam Tuasikal bersama  Oktovianus  Noya dan Munnaidi Yasin sebagai tersangka itu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung ditahan. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp61,1 miliar.

Bukti-bukti baru tersebut kemudian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng mengungkap siapa pelaku dibalik dugaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengantongi calon tersangka.

Penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Kejari Malteng menggeledah rumah Dinas Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

“Jadi kami menemukan sejumlah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui telepon selulernya. (S-26)