MASOHI, Siwalimanews – Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Gale Gale dan Pasanea hingga saat ini masih berada di tangan pihak penyidik Satreskrim Polres Malteng.

Kasi Pidsus Kajari Malteng Asmin Hamja menjelaskan, sejak JPU mengembalikan berkas 5 tersangka masing-masing AW dan IM dari Desa Pasanea serta  SW, MA dan SA Desa Gale-Gale untuk dilengkapi atau P19 ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini berkas tersebut belum rampung.

“Kami memang kembalikan berkas lengkap dengan petunjuknya ke penyidik polisi untuk dilengkapi. Namun sudah kurang lebih dua bulan ini belum juga dikembalikan,” ucap Hamja kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Rabu (3/2).

Menurutnya, JPU sendiri sifatnya menunggu sambil memproses kasus yang sama untuk Negeri Karlutukara yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Dari tiga desa yang diproses, satu diantaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan yakni kasus DD Negeri Karlutukara,” tandasnya.

Baca Juga: Tanaya Tersangka Dua Kali

Hamja berharap, pihak penyidik kepolisian dapat melengkapi berkas yang dikembalikan, agara kasus dugaan korupsi DD pada dua desa ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, mengingat masih banyak kasus lainnya yang harus diselesaikan pihaknya.

“Kita harap, kalau bisa penyidik bekerja cepat, sebab kami juga harus menuntaskan kasus-kasus yang lain,” harapnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP D Bakarbessy yang dikonfirmasi Siwalimanews belum dapat memberikan penjelasan, dikarenakan sementara sibuk menangani tugas penting lainnya.

“Maaf yah kami sedang gelar. Jadi nanti saya hubungi kembali,” ucap Kasat. (S-36)