AMBON, Siwalimanews – Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Ha­rold Wilson Huwae me­nga­takan, penuntasan kasus korupsi Cada­ngan Beras Pemerintah (CBP) menunggu waktu Bareskrim Polri untuk digelar perkara.

“Masih menunggu koordinasi dengan pi­hak Bareskrim untuk proses gelar perkara dan menunggu waktu yang disediakan Bares­krim untuk proses ter­sebut,” ungkap Huwae kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Rabu (19/7).

Huwae mengatakan, pihak­nya telah memenuhi petunjuk Bareskrim Polri pasca gelar perkara pertama yang dilaku­kan pada beberapa bulan lalu dan membuahkan hasil.

Tim yang diturunkan ke Tual, ber­hasil mengumpulkan bukti serta pe­meriksaan saksi saksi tambahan seper­ti yang diisyaratkan Bareskrim guna melengkapi berkas di kasus tersebut.

Hanya saja berkas tambahan yang matang disiapkan penyidik Ditres­krimsus masih tertahan lantaran belum adanya agenda waktu untuk gelar perkara kedua yang juga rencananya dilaksanakan bersama Bareskrim Polri di Jakarta.

Baca Juga: Kejari KKT Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM D

Kata Huwae, pihak terus melaku­kan koordinasi dan menunggu wak­tu yang disediakan Bareskrim untuk proses tersebut.

Katongi Audit

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 Milliar.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg , dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Dirkrimsus sebelumnya, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi Si­walima, membenarkan informasi hasil audit yang dikantongi penyidik.

Santoso mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini. “Betul hasil audit sudah dikan­tongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,”ungkap Santoso.

Diminta Percepat

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diingatkan untuk tidak berlarut-larut menanggani ka­sus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.

Demikian disampaikan akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo, Senin (20/6) merespon lambannya pena­nga­nan kasus CBP Tual yang hingga kini belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan guna disidangkan.

Dijelaskan, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku harus segera melaku­kan gelar perkara agar dapat diketahui perkara yang disidik tersebut, apakah memang merupa­kan tindak pidana dan menentukan tersangkanya atau sebaliknya bukan perbuatan pidana.

“Kalau memang sudah memenuhi semua petunjuk Bareskrim Polri maka penyidik harus segera lakukan gelar per­kara secepatnya agar proses hu­kum dapat terus berjalan,” tegas Wadjo.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas karena itu kasus korupsi ini harus ditangani secara baik sebab jika tidak akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian.

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih transpa­ran kepada masyarakat terkait de­ngan alasan kasus CBP Tual belum dilakukan gelar perkara.

Dikatakan, masyarakat tetap ber­harap polisi tetap profesional dan mengendapankan asas keterbukaan agar kasus-kasus korupsi tetap men­jadi prioritas utama untuk dituntaskan.

“Kepada siapa lagi masyarakat berharap kalau bukan kepada ke­polisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diberi­kan kewenangan melakukan penyi­di­kan kasus korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, kalau kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut maka akan muncul rasa ragu-ragu dari masyarakat terhadap profesiona­lisme kepolisian dalam upaya mem­berantas korupsi, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius menuntaskan kasus.

Sebaliknya, jika terdapat kendala-kendala yang menghambat proses hukum maka harus diumumkan kepada publik, walaupun mungkin SOP Kepolisian tidak mengharuskan polisi untuk terbuka sampai ke akar tetapi masyarakat berharap polisi dapat terbuka.

“Masyarakat berharap agar ja­ngan sampai ada perselingkuhan birokrasi dan masuk angin dalam kasus ini tetapi siapapun yang bersalah kasus ditetapkan sebagai Tersangka karena ini negara hukum tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya. (S-10)