AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Waisamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2016 mulai diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Audit perhitungan kerugian negara dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap fisik proyek dilapangan.

“Kasus dugaan korupsi ADD-DD Waisamu sementara diaudit oleh tim auditor,” kata Korwas Investigasi BPKP Maluku, Afandi, Selasa (21/7).

Affandi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta sejumlah dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekurangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.

Baca Juga: Lagi, KPK Garap Kontraktor Ambon

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekurangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” terangnya.

Desa Waesamu pada tahun 2016 mendapat kucuran dana pusat ini senilai Rp 200 juta untuk DD dan Rp 200 juta lagi untuk ADD. Dana diperuntukan bagi sejumlah item kegiatan seperti, pembangunan jalan setapak, gorong-gorong dan juga pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Namun anggaran ratusan juta rupiah, diduga disalahgunakan oleh Kades Waesamu, Abraham Rounussa bersama staf pemerintahan desa itu. (Cr-1)