DOBO, Siwalimanews – Dua mantan pejabat Dinas Ke­sehatan Kabupaten Kepulauan Aru dihukum berat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (9/5)

Dua mantan pejabat yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepu­lauan Aru, Y.O Uniplaita divonis 6 tahun penjara sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen Ruhulbadja dengan pidana 8 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan.

Uniplaita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo 18 UU RI 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kedua pejabat Dinas Ke­sehatan Kabupaten Kepulauan Aru ini dengan membayar denda 500 juta rupiah.

Baca Juga: Pemprov & Dewan Diminta Sahkan Perda Disabilitas

Sementara terdakwa PPK divonis dengan pidana 8 tahun penjara karena melanggar  pasal 2 (1) Jo 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seba­gai­mana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Sidang putusan tersebut dibacakan secara online. Sidang dipimpin majelis hakim  yang dike­tuai Wilson Shriver didam­pingi hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Sammine. Sementara Jaksa Penuntut Umu Fauzan Arif Nasution dan Kadek Asprila.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa PPK dengan pidana 8 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut JPU mangaku ajukan banding, karena putusan beda pasal, yakni tuntut pasal 2 (1) Jo 18 UU RI 31 tahun 1999 vonis pasal 3 Jo 18 UU RI 31 tahun 1999,” ungkap kasi pidsus Fauzan Arif Nasution kepada Siwalima, Senin (9/5).

Divonis 7 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hendra Anggrek alias Koko Hendra dengan pidana 7 tahun penjara dalam dalam sidang yang berlangsung secara Virtual, Jumat (5/5).

Kontraktor proyek pembangu­nan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan ini selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 2,5 miliar, jika uang pengganti tidak diganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Hakim Wilson Shiriver menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara atas pembangunan Puskesmas Ngeitboor di Aru Selatan.

Sebagai kontaktor terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaannya yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan sehingga mengalami kerugian negara sebesar 2,709.400.000.

Tindakan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, sehari Se­be­-lumnya Kadis Kesehatan Kabu­-paten Aru divonis 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito didampingi Kasi Pidsus, SescaTaberima kepada wartawan, di Kantor Kejari Aru, Jumat (4/11) menyebutkan,

pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Ngaibor sebesar Rp5.755.000.000, namun pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Dijelaskan, 15 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan fisik pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018. Dihitung dari item pekerjaan dan volume telah terlaksana dengan bobot pekerjaan sudah mencapai 100 persen.

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item, sehingga mengurangi harga atau nilai pekerjaan dengan selisih nilai kurang sebesar Rp1.760.124.642,99 atau sebesar 34 persen bobot pekerjaan.

Menurutnya, terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.760.124.642,99

“Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberimam melalui gelar perkara pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan Tersangka berinisial YU selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,” tuturnya.

Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor,  lanjutnya, penyidik juga menyita uang sebesar Rp130.795.000 untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan dipersidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa, mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen, sehingga bisa dikatakan proyek gagal.

“Jadi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen” terangnya.

Taberima menambahkan, proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dikerjakan oleh PT Erloom Anugerah Jaya. (S-11)