AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Pusat Per­satuan Tunanetra Indonesia mendorong Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku untuk mempercepat pengesahan ran­ca­ngan Peraturan Daerah Di­sabilitas.

Ketua Umum DPP Pertuni, Arya Indrawati menjelaskan Pertuni tersebar pada 34 Provinsi dan 227 pengurus ditingkat ka­bupaten dan Kota yang bercita-cita agar Indonesia terus tumbuh sebagai negara inklusif dengan mengedepankan partisipasi tunanetra dalam aspek ke­hidupan.

Penghormatan terhadap penyandang disabilitas telah dilakukan DPP Pertuni dengan meratifikasi konvensi PBB terkait penyandang disabilitas dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan memberikan 95 mandat bagi Pemerintah Daerah.

Terhadap mandat yang diberikan UU, Pertuni sejak tahun 2017 terus mendorong Pemda untuk memberikan perhatian pada implementasi UU di daerah dengan menciptakan peraturan daerah.

“Tahun 2023 ini DPP Pertuni memilih Maluku dengan harapan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di kawasan timur dapat meningkat seperti yang terjadi di kawasan tenaga dan barat,” ungkap Indrawati dalam konferensi pers di Santika Hotel, Selasa (9/5).

Baca Juga: Pembagian Doorprize Warnai HUT ke-13 AMGPM Soli Geo Gloria

Lanjutnya, upaya untuk membentuk Perda Disabilitas maka Pengurus Pertuni Maluku telah membentuk koalisi daerah sebab perda tersebut mengatur bukan saja tunanetra tetapi ragam penyandang disabilitas.

Untuk mendorong percepatan penerbitan Perda Disabilitas, Pim­-pinan DPRD Provinsi Maluku pun meminta koalisi daerah pe­nyan­-dang disabilitas membuat naskah akademik dan naskah perda.

Bahkan, untuk memastikan Perda Disabilitas disahkan pada Desember 2023, DPP Pertuni telah menggandeng Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat proses harmonisasi. “Direktur PHD telah memerintahkan Biro Hukum Pemprov Maluku dan DPRD untuk segera memasukkan perda disabilitas termasuk menambahkan ranperda disabilitas dalam program pembentukan peraturan daerah,” tegasnya.

Indrawati menambahkan dengan adanya keseriusan koalisi daerah penyandang disabilitas maka DPP Pertuni telah menyerahkan dokumen naskah akademik dan naskah perda kepada DPRD dan Biro Hukum Pemprov Maluku.

Sementara itu, Kepala Pusat studi hukum dan kebijakan, Fajri mengatakan Perda disabilitas sangat penting guna melindungi semua penyandang disabilitas.

Menurutnya, untuk membentuk peraturan daerah disabilitas membutuhkan kerja keras sebab sangat minim dari aspek data penyandang disabilitas di Maluku.

“Hasil analisa BPS jumlah penyandang disabilitas proyeksi Disabilitas 8.56 persen yang jika sandingan dengan penduduk Maluku 1.8 jiwa maka kisaran 150 ribu walaupun jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan daerah lain tetapi sangat berpengharu,” ujar Fajri.

Lanjutnya, rancangan peraturan daerah disabilitas terdiri 8 bab dan 148 yang semuanya telah disesuaikan dengan kondisi Maluku sehingga daya berlaku perda sesuai dengan kebutuhan.

Fajri berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat lebih serius dalam melakukan pembahasan sehingga harapan DPP Pertuni agar perda disabilitas tuntas di Desember 2023. (S-20)