AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengun­kap modus korupsi perjalanan dinas, pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Dalam kasus ini, dua aparatur sipil negara di lingkup Pemkab KKT ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial EAO dan DB.

Secara resmi, Selasa (19/7), pihak Kejari telah menyita uang Rp371.503.200,- dari tersangka EAO.

Penyitaan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Uang ratusan juta rupiah tersebut akan dijadikan barang bukti oleh Kejari KKT ketika kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tuntaskan ADD Sirisori, Jaksa akan Periksa Tersangka

Demikian diungkapkan, Kepala Kejak­saan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (19/7), di kantor kejari.

Didampingi Kasi Intel, Bambang Irawan dan sejumlah jajarannya, Kajari mengungkapkan, uang senilai ratusan juta tersebut dikembalikan oleh tersangka EAO dan uang itu disita untuk dijadikan barang bukti.

“Tersangka EAO dalam perkara tersebut telah mengembalikan keuangan 371,503.200.

Pada hari ini juga kami akan menyetorkan pengembalian kerugian negara itu ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bank BRI dengan nomor rekening 06 43-01-000879-30-0. uang tersebut telah disita, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara ini,” ujarnya

Dengan pengembalian kerugian negara ini, lanjut Kajari, maka berkas perkaranya akan dilengkapi dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah melengkapi berkas dan kalau sudah lengkap akan kita limpahkan. Jadi uang tersebut  sudah kita sita hari ini dan akan kita akan jadikan barang bukti dalam perkara,” katanya.

Dia menegaskan, dengan pengembalian kerugian negara  ini maka dengan sendirinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan perbuatan tersangka.

“Akan menjadi salah satu pertimbangan kita pada hal-hal yang meringankan, karena tersangka sudah punya etikat baik untuk mengembalikan kerugian negara,” tuturnya sembari menambahkan, dalam pengusutan kasus ini, sudah 30 saksi yang diperiksa.

Tiga Modus

Menurut Kajari, dari pendalaman terhadap saksi-saksi yang diperiksa beserta alat bukti yang dikumpulkan, terdapat tiga modus yang dipraktekkan pada kantor bendahara umum daerah ini.

Adapun modusnya, lanjut dia, miliaran dana SPPD tersebut terserap habis 100 persen, padahal saat itu, dunia sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Pemeriksaan ahli dari inspektorat juga sudah dilakukan. Alat bukti sementara dikumpulkan,” ungkap Sumarsono.

Modus pertama bahwa benar ada perjalanan dinas yang dilakukan. Menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi dari standarnya.

“Misalkan tiket pesawat dari Saumlaki–Ambon Rp1.600.000, tetapi tiketnya diganti dengan nominal lebih, jadi ada markup atau angkanya dipalsukan dan dibuat lebih tinggi,” beber orang nomor satu di Kejari KKT ini.

Sedangkan modus kedua, benernya, adalah biaya perjalanan dinas tersebut dianggarkan, tetapi pembayaran SPPD hanya dilakukan sebagian. Sisa SPPD tidak tahu kemana, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali SPPD tersebut, tetapi namanya tercatat sebagai penerima.

Untuk modus ketiga lanjut Kajari, SPPD diterbitkan, tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan dinas, namun anggaran tetap dicairkan.

“Sabar ya, karena banyak berkas yang harus diperiksa. Ada 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah. Totalnya 2.166 SPPD. Dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah Rp6 milyar lebih dan luar daerah Rp2,8 milyar,” beber Kajari.

Tersangka 2 ASN

Seperti diberitakan sebelumnya, dua aparatur sipil negara di lingkup Pemkab KKT, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejari KKT, Gunawan Sumarsono dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (22/6) lalu.

Dua ASN yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalui serangkaian pemeriksaan dan didapatkan cukup bukti yang kuat atas keterlibatan dua tersangka tersebut dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dinas bagian umum Sekda Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Kajari menjelaskan, EAO dan DB diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari KKT nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

Dari hasil penyedikan itu, lanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Selanjutnya kata Kajari, tersangka DB ditetapkan berdasarkan surat penetapan nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

Kajari menyebutkan bukti-bukti yang telah dikatongi pihaknya sehingga menetapkan tersangka.

“Jadi dari hasil pnyelidikan berdasarkan surat penyidikan 01 dan 02 tersebut penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Jadi dalam proses penyelidikan itu kami sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, juga barang-barang bukti terkait dengan penanganan perkara itu,” tuturnya.

Menurutnya, penyidik telah melakukan ekspos dan menetap­kan kedua ASN ini sebagai tersangka. Kedua tersangka ini diduga merugikana keuangan negara sebesar Rp371.503.200.

Lebih jauh kata dia, dugaan penyalahgunaan biaya perjalan dinas yang biayai dari APBD KKT tahun 2022 mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Kajati Maluku.

Dia menambahkan, penyidik akan terus melakukan tindakan pinyidikan lanjutan hingga berkas perkara kedua tersangka ini dinyatakan lengkap. (S-05)