AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hartanto Hutomo, Direktur PT Anti Arta Nusantara de­ngan pidana 8,6 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pemba­ngunan Taman Ko­ta Saumlaki, Ka­bu­paten Ke­pu­lauan Tanimbar (KKT)  tahun 2017.

Tuntutan JPU Ahc­mad Attamimi diba­cakan dalam sidang yang dipimpin hakim Jenny Tulak di peng­adilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin (17/1).

JPU dalam tuntutanya me­ngatakan, terdakwa terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang peru­bahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. “Meminta majelis hakim menja­tuhkan hukuman 8,6 tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi  proyek Pem­bangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  tahun 2017,” ujar JPU.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebe­sar Rp1.035.598.220.  Apabila terdak­wa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan. (S-45)