NAMLEA, Siwalimanes – Dua rekanan proyek bendungan Waeapo, Kabupaten Buru yang me­nelan anggaran Rp2,3 triliun hingga kini enggan memba­yar pajak bahan tam­bang bebatuan non logam (Galian C) kepada Pemkab Buru sebesar Rp30 miliar

Dua rekanan yang belum membayar pa­jak galian C sejak ta­hun 2018 lalu hingga kini yaitu, PT PP- Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO  se­jak tahun di tahun 2018 lalu.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny didampingi, Wakil Ketua asal PKB, Djalil Mukaddar, Sekda Muh Ilyas Bin Hamid saat berdialog dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, Albi Hasi­dungun Rajaguguk saat rombongan DPRD dan Pemkab Buru meninjau lokasi Bendungan Waeapo, Senin (17/1/) siang.

Soplestuny menjelaskan, dirinya bersama anggota dewan bersila­tu­rahmi sekaligus menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap proyek yang berskala nasional yang sementara dikerjakan di daerah itu.

Dalam kunjungan kali ini, rom­bongan DPRD juga membawa rombongan dari eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekda Muh Ilyas Bin Hamid.

Baca Juga: Kantor Klasis Pulau Ambon Timur Diresmikan

Yang paling substansi dalam kunjungan hari ini, lanjut Rum selain melakukan monitoring dan pe­ng­awasan, ada regulasi yang mengikat dimana ada kewajiban perusahan yang harus diselesaikan terkait dengan pajak daerah yakni galian C.

“Itu adalah salah satu misi teman-teman DPRD dan eksekutif hadir di sini, ada kewajiban yang harus di­selesaikan yaitu pajak galian C,” tegasnya.

Dia mengakui,  kalau legislatif dan eksekutif saat pembahasan angga­ran di DPRD telah berkomitmen menaikkan pendapatan dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak galian C, termasuk pula dari proyek Bendungan Waeapo.

Sementara Djalil Mukaddar dalam kesempatan memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, karena Bendungan Waeapo ini sangat membantu masyarakat di daerah itu.

Kata Djalil, menekankan penting­nya kewajiban dari perusahan pe­laksana proyek bendungan Waeapo untuk memenuhi kewajiban mem­bayar pajak mineral bebatuan non logam (galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru.

Terkait dengan kewajiban terse­but, tegas Djalil, kompasnya ada di kontrak. Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD Buru, ia mintakan agar kontrak proyek bendungan diberikan kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah oleh dua perusahan pemenang kontrak.

“Kami meminta kontrak diberikan dalam waktu dekat ini.Kalau ini menjadi kendala maka kami akan menggunakan hak untuk memanggil PPK dan perusahan untuk kita rapat resmi atau hearing di Kantor DPRD, untuk kita mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Sekda dalam kesempatan itu atas nama pemerintah daerah menyam­paikan terima kasih atas diba­ngunnya proyek bendungan Waea­po untuk menopang pembangunan pertanian, listrik dan juga pariwisata di daerah itu.

Sekda berharap, pemanfataan bahan tambang bebatuan  non lo­gam atau galian C di proyek tersebut, yang ditopang oleh regulasi nasio­nal UU Minerba dan regulasi daerah berupa Perda dan Peraturan Bupati,  harus direalisasi oleh PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO, sebab  pajak tersebut akan dipergunakan lagi bagi pembangunan kepentingan masyarakat di Kabupaten Buru.

Sekda meminta deadline batas waktu kapan kedua perusahan yang masih bandel bayar pajak Galian C ini melaksanakan kewajibannya.

Dalam kunjungan dan dialog singkat itu, manajemen dari PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO, tidak muncul untuk menjelaskan alasan masih membandel bayar pajak ke Pemkab Buru.

Sedangkan PPK, Albi Hasi­du­ngun Rajaguguk dengan enteng me­nyatakan, menerima semua masukan terkait dengan pajak galian C itu dan akan meneruskan kepada pihak rekanan pelaksana proyek.

Sementara Kepala Badan Penge­lola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan mengungkapkan, proyek bendu­ngan Rp2,3 miliaran ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.

Dia berharap, ada ketaatan dari PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan penda­patan bagi Pemkab Buru. Penda­patan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain.

Azis mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO masih belum membayar pajak tersebut.

Pemerintah Kabupaten Buru sudah beberapa kali menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai .Tapi belum ada tindak lanjut.

Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan.

“Sudah beberapa kali diminta, tapi enggan mereka berikan,” ujarnya.

Azis menambahkan, pembangu­nan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahan ini juga mencapai puluhan miliar, seraya menyebut angka di atas kisaran 30 miliar. (S-31)