AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk tidak te­bang pilih dalam mengusut kasus mendeknya penger­jaan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamo­sol, Kabupaten Seram Ba­gian Barat.

Pengusutan ruas jalan ini merupakan langkah tepat yang diharapkan bisa tuntas sampai di pengadilan. Dan siapapun yang diduga ter­libat harus dijerat.

“Ini langkah yang tepat Kejati usut karena sudah ber­kaitan dengan penggunaan anggaran negara, karena itu kita harapkan bisa tuntas,” ungkap praktisi hukum Munir Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/1)

Kairoty mengharapkan, Kejati Maluku dalam penegakan kasus ini bertindak transparan dan tidak tebang pilih, siapapun yang diduga terlibat harus tetap diproses hukum.

“Ya jaksa jangan tebang pilih siapapun terlibat tetap diproses, karena hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga: Langkah Tepat Kejati Usut Ruas Jalan Inamosol

Kairoty sangat menyayangkan pekerjaan proyek jalan sebagai akses transportasi darat yang sangat dibutuhkan masyarakat di Kecamatan Inamosol tidak bisa selesai. Ia bahkan mengharapkan perhatian serius dari pemerintah.

Langkah Tepat

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, Turaya Samal merespon pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabu­paten SBB Thomas Wattimena oleh Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, langkah yang diambil oleh Kejati Maluku merupakan langkah yang tepat untuk bagai­mana kasus ruas jalan Kecamatan Inamosol, yang tengah diper­masalahkan karena belum selesai sampai sekarang dapat ditun­taskan.

“Sekarang kan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB sedang diperiksa kan oleh Kejaksaan Tinggi, ini langkah yang tepat yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Maluku,” ujar Samal.

Menurutnya, pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti memang harus dilakukan oleh Tim Kejati Maluku untuk menemukan adanya pelanggaran hukum. Artinya jika terbukti ada pelang­garan hukum maka dapat diproses selanjutnya tetapi jika tidak maka dapat dilepaskan.

“Nanti kita lihat terbukti atau tidak itu tergantung proses pemerik­saan yang dilakukan oleh Kejak­saan Tinggi Maluku. Kalau dari bukti-bukti yang ada terbukti diproses selanjutnya tapi kalau tidak terbukti maka pasti dile­paskan,” tegasnya.

Ditambahkan, selama tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengerjaan ruas jalan Inamosol tersebut tidak terselesaikan, telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami oleh daerah sehingga siapapun yang terlibat wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ditanya soal informasi Mantan Kepala Dinas PUPR SBB yang membagikan uang dari proyek miliaran rupiah tersebut, politisi PKS Maluku ini menegaskan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak tahu-menahu terkait dengan informasi tersebut. “Infomasi itu saya tidak tahu apalagi uangnya pun saya tidak tahu, nanti tanya ke anggota DPRD yang lain yah,” ucapnya. (S-50)