AMBON, Siwalimanews – Puluhan saksi telah digarap auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan ko­rupsi pembelian lahan bagi pem­bangunan Pembangkit Listrik Te­naga Gas (PLTG) Namlea, Kabu­paten Buru.

Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Penga­daan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Pihak Kejati Maluku memasti­kan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetap­kan.

“Penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (10/11).

Dikatakan, penyidik terus mela­kukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik ke­pada auditor.

Baca Juga: Kejati Bidik Dana Konsinyasi 1,142 Miliar di PN Ambon

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,” ujar Sapulette.

Kepala BPKP Maluku Rizal Su­haeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pem­belian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.

“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).

Namun Suhaeli tak bisa menje­laskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.

Hasil audit BPKP Maluku sebe­lumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG  10 megawatt. Jaksa meng­klaim lahan tersebut milik negara.

Hasil audit BPKP itu, yang di­pakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Ferry Tanaya mengajukan pra­peradilan atas penetapannya se­bagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangka­nya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu. (S-49)