AMBON, Siwalimanews – Diduga tender proye Masjid Raya Kabupaten Buru Selatan tahap V diduga bermasalah, se­hingga Pokja tender dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku.

Pokja tender Masjid Raya Ka­bupaten Buru Selatan dila­por­kan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lelang pra­kualifikasi, dan penetapan peme­nang paket pekerjaan Pemba­ngunan Mesjid Raya Namrole Tahap V senilai dari Rp5 Milliar.

Laporan dilayangkan oleh PT. Firajilah Kasih Hutama Group melalui kuasa hukumnya Samrin Sahmad ke Ditreskrimum Polda Maluku beberapa waktu lalu.

Tak hanya Pokja, kontraktor pemenang dalam hal ini Direktur PT.Viola Cipta Mahakarya ikut dilaporkan.

“Laporan resmi sudah kita layang­kan, bukan saja Pokja tetapi Direktur Utama PT. Viola Cipta Mahakarya Asep Setyawan dan perwakilannya Royke George Soulissa,” ujar Sah­mad kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/10).

Baca Juga: Copot Sekda tak Prosedural, Bupati Malra Digugat

Sahmad menjelaskan, dasar pela­poran dilakukan setelah pihaknya menemukan keganjilan dalam proses lelang yang juga menjurus ke tin­dakan pemalsuan dokumen demi memenangkan salah satu peserta lelang.

Hal itu terlihat dari proses sistem pengadaan tender dua file, dimana tahap pertama diikuti oleh dua pe­rusahaan penyedia jasa masing masing PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dan CV. Andi Sejahtera.

Dalam proses evaluasi tahap satu, PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan lulus, se­dang­kan CV. Andi Sejahtera dinya­takan tidak lulus.

“Proses melalui sistem pengadaan tender dua tersebut tahap satu di­ikuti oleh 2 perusahaan yakni PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri, dan CV. Andi Sejahtera dan kemudian setelah melewati Evaluasi tahap satu Tanggal 16 Agustus 2023 sesuai Berita Acara Evaluasi Kua­lifikasi Nomor : 06/2111720/BA-B/OK/POKWIL-BPJ-KB/VIII/2023, PT. Firajila Kasih Hutama Group Jo CV Gayatri dinyatakan lulus sedangkan CV. Andi Sejahtera dinyatakan tidak lulus,” jelasnya.

Anehnya, lanjut Sahmad, pada tender tahap dua pada tanggal 18 Agustus 2023 PT. Firajilah Kasih Hu­tama Group Jo CV Gayatri di­nyatakan tidak lulus dengan alasan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 9120300400995 atas nama badan usaha anggota KSO tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Padahal sebagaimana hasil kon­firmasi Portal Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tidak tercantum NIB dengan Judul KBLI sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan nomor 03/2111720/DOK-KLFKS/KONST/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

“Ini aneh, kenapa pada saat proses pelelangan prakualifikasi tahap dua, Pokja menyatakan PT. Firajilah Kasih Hutama Group Jo. CV. Gayatri dinyatakan tidak lulus, sedangkan tahap satunya dinyatakan lulus,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dalam proses evaluasi prakualifikasi tahap satu dengan tahap dua adalah satu kesatuan tidak boleh pisahkan, ka­rena segala dokumen yang diguna­kan tender tahap satu, sama dengan Dokumen yang digunakan pada tahap dua, haruslah dianggap sah sesuai dengan syarat yang ditentu­kan, sehingga sesuai dengan meka­nisme Pokja dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahap dua,” tanyanya heran.

Menurutnya, keganjilan lain terlihat dari utusan perusahaan PT.Viola Cipta Mahakarya mengutus Royke R Souisa (terlapor) untuk hadir saat pembuktian kualifikasi, sementara Perusahaan kerja sama operasi (KSO) yakni CV. Assalam Kubah sama sekali tidak hadir.

Padahal sesuai ketentuan, orang yang tidak terdaftar dalam akta perusahaan sebagaimana yang di­ama­natkan dalam dokumen lelang yang harus hadir adalah perusahaan yang mewakili KSO/Lead Firm KSO.

Dikatakan, jikalau direksi peru­sahaan berhalangan hadir maka yang dapat menghadiri pembuktian kualifikasi harus berstatus sebagai tenaga kerja tetap, dan memperoleh kuasa dari direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan, atau pihak yang sah menurut akta pendirian atau perubahan tersebut.

“Kalau mengacu ke ketentuan di­atas, maka  saudara Royke R Souisa yang mengikuti pembuktian kualifi­kasi mewakili pihak perusahan PT. Viola Cipta Mahakarya tersebut tidak sah, karena secara nyata peru­sahaan ini beralamat di Jl. T Fach­ruddin No.6 Tanjung Gabus satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabu­paten Deli Serdang Sumatera Utara, sedangkan saudara Royke R Souisa memiliki alamat di Kota Ambon Provinsi Maluku yang tidak memiliki hubungan dengan Perusahan tersebut,” tegasnya.

Dengan banyaknya proses unpro­sedural ini, dia menduga Pokja Bursel melakukan konspirasi jahat dalam proses tender, serta bekerja sama dengan peserta penyedia jasa PT.Viola Cipta Mahakarya, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan pemalsuan surat/dokumen dalam proses tender paket pekerjaan pembangunan Masjid Raya Namrole tahap V.

“Dugaan kami ada penyalah­gunaan kewenangan dan atau jabatan dan tidak melakukan fungsi kontrol maupun menguntungkan orang lain, dengan sengaja melaku­kan kejahatan untuk menjalankan praktek-praktek tidak benar. Untuk itu dengan laporan yang sudah dilayangkan, kami harap kepada bapak Kapolda Maluku melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku berkenan menggu­nakan kewenangannya untuk mela­kukan proses laporan tersebut,” pintanya.

Benarkan

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar yang dikon­firmasi Siwalima, Kamis (12/10) membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut sementara ditelaah untuk selanjut­nya melakukan proses penyelidikan.

“Laporan baru diterima 3 hari lalu, sudah dibuatkan rencana penyelidi­kan,” pungkas Iskandar. (S-10)