AMBON, Siwalimanews – Donal Retob, Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kepemilikan senjata tajam dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal tersebut disampaikan JPU Donald Retob pada sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa dan dua hakim anggota lainnya. Rabu (26/7).

“Menyatakan Terdakwa Jihan Mahu Alias Jihan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam Dakwaan Penuntut Umum; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jihan Mahu Alias Jihan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa Sebilah Parang Pendek Berhulu Kayu. Dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.” ungkap JPU.

Diketahui perbuatan terdakwa, Jihan Mahu alias Jihan terjadi pada Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 17.45 wit bertempat di rumah salah satu warga desa Wakal di Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

Baca Juga: Polda Akui Tahan Tiga Calo Casis

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)