AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejak­saan Negeri Ambon, Arif Kanahau menuntut pelaku penggelapan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Haris Tewa sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/7).

“Menyatakan terdakwa Irwan Royke Lukas alias Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu; menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan” ungkap JPU Arif Kanahau.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa : 999 lembar sales Invoice dan Nota Pembelian asli warna putih terhitung mulai dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2021, 297 lembar Sales Invoice dan Credo Surabaya asli warna putih terhitung mulai dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2021, 237 lembar Sales Invoice dari Joyo Motor asli warna putih terhitung mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2021, 8 lembar Nota Penjualan toko Orenje Motor asli warna merah terhitung mulai tanggal 1-11-2019 sampai dengan tanggal 12-11-2019, 1 lembar Nota Penjualan toko Orenje Motor asli warna kuning, 1 buah flasdick merek sankdisk tertulis Cruzer balde 8 GB warna merah hitam rekapitulasi Audit Stok Opmane, 1 lembar rekapitulasi asli warna putih tanggal 10 Juli 2022, 1 lembar Laporan mutasi transaksi PCM bulanan Irwan Royke Lucky Lukas periode Desember 2019 sampai September 2021 asli warna putih, Bank DANAMON Kantor Capem Merauke – Mandala Tanggal 1 September 2022 dikembalikan ke Toko CV. Orenje. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan.(S-26)

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Komisioner KPU Aru Harus Jalani Kode Etik