AMBON, SiwalimaNEWS – Abdullah Refra (39), terdakwa kasus dugaan korupsi DD dan ADD Fattolo, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur tahun 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (7/12).

Dalam sidang itu, Jaksa Pe­nun­tut Umum Reinado Sampe mem­beberkan peran Refra dalam mela­kukan perbuatan melawan hukum mengelola keuangan Negeri Fat­tolo Tahun 2016 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri me­nggunakan uang negara sejumlah Rp. 384.229.000.

Pada tahun itu, Negeri Fattolo mendapatkan DD sebesar Rp. 617.131.000 dan ADD Rp. 100 juta.

Pencairan uang itu dilakukan oleh terdakwa dari rekening kas desa. Setiap kali dicairkan uang tersebut disimpan oleh terdakwa hanya untuk melakukan pembayaran upah kerja, beli semen dan reputasi material pembangunan.

Baca Juga: BPKP Rampungkan Dua Kasus Jumbo

Terdakwa tidak jujur dan transparan serta tidak baik dalam mengelola dana serta mempergunakan dana desa tersebut. Selain itu, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan

Dia juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa anggaran dengan bukti bukti yang sah akibat dari kemahalan harga serta banyaknya barang atau pekerjaan yang fiktif.

Jaksa lalu membidiknya dengan pasal tindak pidana korupsi. Nan­lohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sidang itu dipimpin majelis hakim Jenny Tulak Cs. Sementara, terdak­wa didampingi penasehat hukum­nya Dominggus Huliselan. (S-49)