AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Faradiba Yusuf dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI Ambon, meminta keringanan hukuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/8), dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya dia dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Terdakwa Faradiba melalui pe­nasehat hukumnya, Edward Diaz meminta keringanan. Dia berpe­doman pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pi­dana serta ketentuan lain yang ber­kaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori ke­uangan, dalam mengadili perkara pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar. Sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp 25 miliar, dan ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kejati Didesak Tuntaskan Semua Kasus Korupsi

Dalam mengadili pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima yakni, paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp 25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan paling ringan sampai Rp 200 juta.

“Artinya, hukuman yang dijatuh­kan ke Faradiba harus diringankan meskipun dia masuk dalam kategori berat, yakni lebih dari Rp. 25 miliar,” sebutnya..

Kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesa­lahan, dampak dan keuntungan se­dang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta-Rp 800 juta.

Selanjutnya, kategori paling berat dengan kesalahan dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta – Rp 650 juta.

Kemudian,  kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50 juta – Rp 100 juta.

Artinya, dia menilai hukuman penjara selama 20 tahun kepada Faradiba terlalu berat. Hal itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang resmi diundangkan oleh Kemen­terian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020 itu. Hal yang sama juga di­sampaikan kelima terdakwa lainnya.

Sementara itu, JPU menyatakan, akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan tersebut.

“Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan se­cara tertulis, yang mulia,” tan­dasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M Rudy menuntut enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang na­sabah  BNI 46 Ambon dengan huku­man berbeda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa tersebut masing-masing, Faradiba Yusuf, Soraya Pelu alias Aya, Marce Muskita, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu alias Ocep, dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dibacakan JPU dalam sidang lan­jutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI 46 Ambon yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (24/7).

Terdakwa Faradiba yang meru­pakan aktor utama dibalik kasus bersama anak angkatnya Soraya Pellu dituntut 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara terdakwa Marce Mus­kita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara.

JPU juga minta majelis hakim untuk menghukum empat kepala cabang itu, membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU me­nyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencu­cian uang nasabah BNI 46 Ambon.

“Terdakwa Faradiba Yusuf, So­raya Pellu,  Marce Muskita Krestian­tus Rumahlewang Joseph Resley Maitimu alias Ocep Andi Yahrizal Yahya alias Callu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehi­ngga menyebabkan kerugian negara Rp 58,9 miliar” ucap JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang tersebut.

Atas perbuatan itu, Faradiba Yusuf menikmati uang Rp 49,72 miliar, Marce menikmati Rp 75 juta, Kres Rp 50 juta. Sementara lainnya menikmati hasil korupsi itu juga yakni Ocep senilai Rp 100 juta,  Callu Rp 35 juta dan Soraya sebesar Rp 9,5 miliar. Keenam terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang peng­ganti.

Sidang digelar secara online me­lalui video conference. Majelis ha­kim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Sementara, terdakwa Faradiba Yu­suf dan  terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perempuan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdak­wa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Mai­timu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepu­lauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Cr-1)