AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku diminta tuntaskan semua kasus korupsi yang selama ini ditanganinya. Korps Adhyaksa itu didesak me­nyelesaikan, semua kasus-kasus lama yang ditinggal-kan pejabat lama.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella kepada Si­walima menegaskan, selaku mitra kejaksaan, pihaknya sangat me­nyayangkan begitu banyak kasus hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang belum dise­lesaikan Kajati, Yudi Hadono.

“Soal kasus hukum yang belum selesai, selaku mitra kami tentu menyayangkan hal itu, apalagi seperti kasus korupsi,” ujar Sari­manella.

Menurutnya, selaku lembaga kejaksaan, kasus korupsi harus di­prioritaskan, sehingga pergantian pimpinan tidak meninggalkan pe­kerjaan rumah bagi yang nantinya melanjutkan kepemimpinan.

Karena itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban pimpinan yang baru dalam hal ini Kajati Maluku yang baru untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan, apa­lagi ada kasus yang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Bentrok di Desa Liang

“Artinya meninggalkan sesuatu yang belum selesai itu harus diker­jakan pimpinan yang baru, me­nyangkut persoalan proses kasus-kasus korupsi sebagai kasus yang selama ini diprioritas oleh negara,” tuturnya.

Keberadaan begitu banyak kasus hukum jika tidak diselesaikan akan menjadi persoalan yang berke­pan­jangan dan bahkan akan diting­galkan juga jika terjadi mutasi da­lam rangka penyegarana di tubuh lembaga adiyaksa ini.

Ditambahkan, masyarakat akan terus mempertanyakan kinerja pemberantasan korupsi dan kasus lainya yang saat ini sedang dita­ngani lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga langkah tegas perlu diambil oleh Kajati yang Baru.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Darusalam, Rauf Pellu me­ngatakan selaku akademisi dirinya sangat kecewa dengan ditinggal­kannya begitu banyak kasus hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah dimutasi ke Kejaksaan Agung.

“Selaku akademisi pidana, jujur kami kecewa ketika ditinggalkan kasus yang begitu banyak,” ungkap Pellu.

Menurutnya, banyaknya kasus yang ditinggalkan Kajati Maluku menunjukan kinerja dari Kajati Maluku yang telah dimutasi sangat buruk, sehingga bagi Kajati yang baru tidak boleh mengikuti jejak Kajati yang lama.

Mutasi

Sebelumnya diberitakan, belum setahun bertugas di Maluku, Yudi Handono dimutasikan ke Keja­gung. Kajati Maluku ini minim pres­tasi menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.

Alhasil, Kejagung memutasikan­nya dengan jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum pa­da Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Banyak kasus lama peninggalan kajati sebelumnya tidak mampu dituntaskan Yudi Handono. Ter­ma­suk kasus-kasus baru yang dila­porkan masyarakat juga sampai se­karang jalan di tempat.

Saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Yudi  menegaskan meskipun di­per­hadapkan dengan kondisi pan­demi Covid-19, penanganan kasus korupsi di Maluku tetap berjalan seperti biasa.

Tidak ada yang ditunda, baik yang masih dalam tahap penyeli­dikan maupun penyidikan tetap akan dituntaskan. Namun, baru se­minggu setelah pernyataannya itu, Yudi dimutasi.

Informasi yang dihimpun di Ke­jati Maluku, pengganti Yudi Han­dono adalah Roro Sega. Roro Sega sen­diri eks Kajari Ambon. Mutasi ter­sebut tertuang dalam Surat Kepu­tusan Jaksa Agung Nomor 148 tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. Rorogo Zega saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kali­mantan Barat di Pontianak.

Mutasi eselon II Berdasarkan kepu­tusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-528/C/07/2020.

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Sammy Sapulette yang di­konfirmasi Siwalima Sabtu (1/8) me­lalui telepon seluler perihal mu­tasi Yudi Handono tidak menjawab telepon maupun pesan WhatsApp.

Yudi Handono meninggalkan se­jumlah kasus korupsi saat ini te­ngah diusut Kejati Maluku. Dianta­ra­nya, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan 100 persen, tetapi hingga kini masyarakat tak menik­mati air bersih.

Tender proyek air bersih Dusun Kezia milik Dinas PUPR Kota Ambon itu dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangka­bau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong.

Kepala Dinas PUPR Enrico Matitaputty selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemuki­man, Chandra Futuembun tetap me­nyetujui usulan PPK, Pey Tentua untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan am­buradul. Namun Chen mengklaim, sudah bekerja sesuai kontrak.

Tujuan pekerjaan proyek itu adalah untuk menyediakan air ber­sih bagi masyarakat. Tetapi fakta­nya, masyarakat tidak menikmati air bersih. Masalahnya di situ. Jadi proyeknya gagal.

Selain air bersih di Dusun Kezia, Kejati Maluku juga mengu­sut pro­yek revitalisasi Tugu Trikora. Pro­yek ta­hun 2019 senilai Rp.876. 848.000 ini juga  milik Dinas PUPR Kota Ambon.

Proyek Revitalisasi Tugu Triko­ra dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Keca­matan Weda, Kabupaten Hal­mahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Namun sejak proses tender hi­ngga pengumuman sebagai pe­me­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir.  Padahal sebagai peserta tender, ia wajib hadir. Apalagi saat tahapan kla­rifikasi hingga pengumuman pemenang.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­jakan proyek revitalisasi Tugu Trikora. Ternyata nama perusa­haan ini hanya dipakai untuk me­ngikuti tender. Tak hanya cacat dalam administrasi tender. Tetapi dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui peker­jaan tidak sesuai kontrak.

Ada lagi kasus korupsi pembe­lian lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru. Kasus ini sudah tahap penyidikan. Dua orang sudah ditetapkan se­bagai tersangka, yakni pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Ka­bupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Selanjutnya sederatan kasus lama yang diusut Kejati Maluku tapi belum tuntas seperti repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kemudian dugaan korupsi dana pem­bangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran  gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.

Semua kasus ini ada yang sudah tahap penyidikan dan ada yang ma­sih proses penyelidikan. Pihak Kejati hanya berdalih masih me­ngum­pulkan bukti-bukti. Sayang­nya, belum satu pun tuntas Han­dono dimutasikan ke Kejagung.(Cr-2).