AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku telah melim­pah­kan tiga berkas ka­sus dugaan tindak pida­na korupsi anggaran di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Panitera Tipikor Kan­tor Pengadilan Negeri Ambon

Berkas ketiga ter­sang­ka itu masing-ma­sing MDL selaku PPK dan HBR bendaraha dalam kasus penyalah­gunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2024 yang merugikan nega­ra Rp9.657.787.250,-

Selanjutnya dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 sampai 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100,- tim penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua berkas perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilres tahun 2014 serta MAB selaku bendahara pengelolaan dana hibah pada KPU SBB

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, kemarin.

Kata dia, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, dengan dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Subsidi

Diungakpkan, perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Ten­tang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Digiring ke Bui

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemili­han Presiden dan  Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korup­si dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan inspek­torat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang le­bih Rp9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan ang­garan dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.­440.300. Ditambahkan, ketiga tersang­ka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.

Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertang­gungjawaban fiktif.(S-26)