AMBON, Siwalimanwews – Akademisi Hukum Unpatti, Re­mon Supusepa mengatakan bila dilihat dari kasus yang ada, maka sebanarnya penegak hu­kum, dalam hal ini polisi dan jak­sa, sudah bisa menggarap kete­rangan dari kontraktor untuk  di­jadikan sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi air bersih di Pulau Haruku.

“Kontraktor kan seharusnya me­nyelesaikan proyek sebelum masa waktu selesai, aplagi anggaran yang sudah dicairkan cukup banyak dan kerena itu  tanggungjawab ini terletak pada kontraktor,” ungkap Supusepa.

Dijelaskan, tidak selesainya pe­ngerjaan proyek tetapi anggaran yang dicairkan cukup besar maka menjadi  indikasi dugaan korupsi ber­kaitan dengan pengadaan ba­rang dan jasa.

“Unsur melawan hukum telah dila­kukan oleh semua pihak yang terlibat berkaitan dengan meka­nisme pengadaan barang dan jasa,” ujar Supusepa.

Dia lantas mendorong aparat pe­negak hukum untuk melihat per­soalan ini, artinya penegak hukum harus berperan, karena memang indikasi korupsi dalam persoalan ini.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan ADD-DD Morekau Dilaporkan ke Jaksa

“Ini kan sudah ada indikasi du­gaan korupsi, apalagi indikasi ini merupakan perbuatan pidana yang sudah selesai karena ditemukan anggaran sisa itu tidak ada realisasi sampai selesai proyek,” tegasnya.

Supusepa juga menyayangkan Dinas PUPR yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, sehingga proyek tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan masalah hukum.

Terpisah, praktisi hukum, Mu­hammad Nukuhehe menya­yang­kan lemahnya pengawasan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tidak tuntas dan menim­bulkan persoalan hukum.

“Kalau model begini kita sangat menyayangkan dinas tidak meng­awasi proyek sir bersih itu aki­batnya bermasalah,” ujar Nuku­hehe.

Menurutnya, aparat hukum dapat menggunakan persoalan yang ada sebagai pintu masuk untuk mem­bongkar keterlibatan semua pihak dalam proyek tersebut. Apalagi, anggaran yang telah dicairkan cu­kup besar tetapi tidak berbanding lurus dengan implementasi pe­kerjaan dilapangan.

Sementara itu, LSM Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa menga­takan jika pengerjaan proyek yang ada telah selesai masa kontrak dan pekerjaan tak kunjung selesai, maka itu persoalan hukum.

“Sebenarnya kalau waktu pengerjaan sesuai kontrak telah selesai dan pengerjaan belum selesai, maka itu persoalan hukum,” ujar Aipassa.

Ditegaskan, aparat penegak hukum harus peka dengan kondisi yang ada dan menggunakan untuk menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan semua pihak, sebab anggaran yang dicairkan cukup besar. (S-50)