Sudah Bisa Digarap Polisi dan Jaksa
AMBON, Siwalimanwews – Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan bila dilihat dari kasus yang ada, maka sebanarnya penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, sudah bisa menggarap keterangan dari kontraktor untuk dijadikan sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi air bersih di Pulau Haruku.
“Kontraktor kan seharusnya menyelesaikan proyek sebelum masa waktu selesai, aplagi anggaran yang sudah dicairkan cukup banyak dan kerena itu tanggungjawab ini terletak pada kontraktor,” ungkap Supusepa.
Dijelaskan, tidak selesainya pengerjaan proyek tetapi anggaran yang dicairkan cukup besar maka menjadi indikasi dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Unsur melawan hukum telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa,” ujar Supusepa.
Dia lantas mendorong aparat penegak hukum untuk melihat persoalan ini, artinya penegak hukum harus berperan, karena memang indikasi korupsi dalam persoalan ini.
Baca Juga: Jaksa Diminta Kejar Juga Tersangka Lain Korupsi BBM di DLHP“Ini kan sudah ada indikasi dugaan korupsi, apalagi indikasi ini merupakan perbuatan pidana yang sudah selesai karena ditemukan anggaran sisa itu tidak ada realisasi sampai selesai proyek,” tegasnya.
Supusepa juga menyayangkan Dinas PUPR yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, sehingga proyek tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan masalah hukum.
Terpisah, praktisi hukum, Muhammad Nukuhehe menyayangkan lemahnya pengawasan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tidak tuntas dan menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau model begini kita sangat menyayangkan dinas tidak mengawasi proyek sir bersih itu akibatnya bermasalah,” ujar Nukuhehe.
Menurutnya, aparat hukum dapat menggunakan persoalan yang ada sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatan semua pihak dalam proyek tersebut. Apalagi, anggaran yang telah dicairkan cukup besar tetapi tidak berbanding lurus dengan implementasi pekerjaan dilapangan.
Sementara itu, LSM Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa mengatakan jika pengerjaan proyek yang ada telah selesai masa kontrak dan pekerjaan tak kunjung selesai, maka itu persoalan hukum.
“Sebenarnya kalau waktu pengerjaan sesuai kontrak telah selesai dan pengerjaan belum selesai, maka itu persoalan hukum,” ujar Aipassa.
Ditegaskan, aparat penegak hukum harus peka dengan kondisi yang ada dan menggunakan untuk menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan semua pihak, sebab anggaran yang dicairkan cukup besar. (S-50)
Tinggalkan Balasan