AMBON, Siwalimanews – Kendati Raja Negeri Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa divonis 7 tahun penjara, dan sekertarisnya, M Taha Tuhepaly, 3,6 tahun  namun Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua akan menempuh upaya hukum banding.

Langkah banding ini dilakukan, karena dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/3) yang diketuai, Nanang Zulkarnain bahwa, jaksa keliru menggunakan pasal.

Hakim menyatakan, para ter­dakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  penyalah­gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018-2019

Dalam putusan, hakim berpegang pada dakwaan subsider yakni, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara menurut jaksa, harusnya hakim manjatuhkan vonis sesuai dengan pasal yang dituntutkan yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Korupsi Uang Makan RS Haulussy Masuk Pengadilan, 4 Pejabat Segera Diadili

“Alasan dilakukan banding, karena JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, menilai majelis hakim tidak menghukum kedua terdakwa dengan dakwaan primer  yakni pasal 2, seba­gaimana yang dituntut JPU, akan tetapi majelis hakim yang mengadili perkara ini memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider yakni pasal 3,”jelas Kacabjari Saparua Ardi kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/3).

Menurutn Ardy, pihaknya se­mentara menunggu salinan putu­san dari pengadilan Tipikor Ambon, untuk selanjutnya menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Kita belum dapat salinan putusannya , nanti kalu sudah baru kita buat memori banding untuk diserahkan,”tandasnya.

Untuk diketahui, Pattisahusiwa selain divonis 7 tahun penjara, juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp581.860.­060. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu kem­balikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Sementara Tuhepaly divonis 3,6 Tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang sesuai bahkan lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Patti­sahusiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Tuhepaly dengan penjara 4 tahun. (S-10)