AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melim­pahkan empat tersangka bersama berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/3).

Empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta, Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes.

Menurut Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, seluruh perampungan berkas perkara empat tersangka telah selesai dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

“Sudah selesai rampung dan berdasarkan informasi dari Kepala seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi, limpah hari ini,” ujar Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (15/3).

Dengan dilimpahkannya berkas tersangka, lanjut Wahyudi, JPU kini menuggu jadwal dari Pengadilan Tipikor untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dak­waan.

Baca Juga: PH Nilai Penetapan Status Tersangka tak Beralasan

“Kalau sudah dilimpahkan berarti tinggal waktu sidang,” ujar Wah­yudi.

Ditahan Jaksa

Empat pejabat pada RS Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020.

Keempatnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (31/1) sore.

Jeles Abraham Atiuta dan Hendrik Tabalessy digiring ke Rutan Waiheru, sedangkan Nurma Lessy dan Mayorie Johanes digiring ke Lapas Perempuan di Passo, Keca­matan Baguala Kota Ambon.

Beberapa kerabat para tersangka juga terlihat menyaksikan proses penahanan tersebut.

Kareba yang dikonfirmasi saat itu menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk keempat tersangka adalah, Pasal 2 Subsider, kemudian Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dia menambahkan, secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Keempat tersangka, masing-masing dua tersangka diantaranya ditahan di Rutan Ambon, dan duanya di Lapas Perempuan,” katanya.

Rugikan Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan se­mentara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian ne­garannya,” tutur Kajati.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Ke­menterian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat se­banyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah ter­verifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.(S-10)