AMBON, Siwalimanews – Proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, harus menjadi atensi dan perhatian Ke­jaksaan Tinggi Maluku.

Pasalnya, nilai anggaran yang digelontarkan bagi pro­yek air bersih tersebut sa­ngatlah fan­tasistik mencapai Rp12,4 miliar, sehingga sudah seharusnya atensi kejaksaan mengusut tuntas kasus ter­sebut.

Demikian dikatakan staf peng­ajar Fakultas Hukum Un­patti, Remon Supusepa, kepada Si­walima, menanggapi berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut.

Dalam proses penegakan hu­kum, lanjut Supusepa, jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam aturan pelak­sana KUHP maupun UU kejaksaan.

Selain harus menjadi atensi, juga diperlukan keseriusan lembaga penegak hukum ini untuk meng­usutnya.

Baca Juga: Jaksa Diminta Fokus Usut Air Bersih SMI Haruku

“Dalam perkara tipikor tidak ada pembedaan, mungkin dari aspek jumlah kerugian negara yang sangat besar, sehingga perlu ada pena­ngangan secara khusus tetapi sebenarnya tergantung keseriusan untuk menangani perkara,” ungkap Supusepa melalui telepon selu­lernya, Kamis (16/3).

Menurut Supusepa,  biasanya untuk penangangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan diskoordinasi fungsional penyidik, artinya terdapat tarik menarik kepentingan antara pe­nyidik.

Tidak menjadi rahasia umum lagi dimana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sering kali untuk kasus-kasus dengan nilai kerugian negara yang besar mengalami per­lambatan, dibandingkan dengan kasus yang kecil.

Hal ini disebabkan dari sisi internal, lanjut dia, berkaitan dengan menemukan bukti yang sulit didapat oleh penyidik sehingga membuat lambat.

Sedangkan dari sisi eksternal, yang berasal dari luar yang mempengaruhi proses penegakan hukum itu. Pengaruh eksternal inilah yang seharusnya dijaga agar jangan sampai insitusi penegak hukum yang harusnya memilih fungsi untuk mengejar kerugian negara, ter­hambat karena lebih dominannya faktor eksternal.

Dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi SMI, Supusepa menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan ekspos terhadap perkara.

“Ekspos ini penting guna men­jelaskan kepada publik sejauhmana proses penanganan walaupun dalam proses pemeriksaan ada hal-hal yang tidak boleh didiumumkan, tetapi setidaknya perkembangan perkara disampaikan kepada publik supaya tidak ada keraguan masya­rakat terhadap proses penanganan korupsi di Maluku yang dilakukan oleh penegak hukum,” tegasnya.

Supusepa pun berharap Kejak­saan Tinggi Maluku dapat fokus dan serius untuk mengusut dugaan korupsi SMI yang saat ini telah menjadi pengetahuan semua ma­syarakat Maluku maupun secara nasional.

Harus Konsisten

Terpisah praktisi hukum Alfaris Laturake menegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengede­pankan profesionalisme dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku, yang menggunakan anggaran SMI.

“Kejati harus konsisten dan profesional untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi SMI ini, apalagi kerugian negara cukup besar,” tegas Laturake.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus menjadikan kasus SMI untuk menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi besar di Maluku artinya, Kejati tidak perlu takut untuk membongkar korupsi yang berkaitan langsung dengan pejabat daerah.

Kejati Maluku tambah Laturake, harus berani untuk melepaskan ego sektoral guna mempercepat pe­nanganan kasus dugaan korupsi SMI, sebab masyarakat saat ini tengah mengharapakan Kejati menunjukkan keseriusan dalam pengusutan kasus korupsi.

Lebih Fokus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk lebih fokus menun­taskan kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek air bersih SMI Haruku senilai Rp12,4 miliar sudah menjadi perhatian publik, sehingga Kejati diharapkan lebih fokus mengungkap kasus-kasus jumbo ketimbang mengejar kasus-kasus lainnya yang bisa ditangani di kejari.

Demikian diungkapkan, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (14/3) lalu.

Menurutnya, hibah rehabilitasi Kantor Kejati Maluku dari APBD Provinsi Maluku tidak boleh melemahkan lembaga korps Adhyaksa ini dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi terutama bernilai jumbo seperti proyek air bersih SMI Haruku.

“Proyek rehab kantor itu sendiri yang tidak bisa disatukan dengan kasus korupsi yang saat ini diusut kejati, hanya saja karena kasus ini terkait organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga kejaksaan perlu diingatkan untuk tidak boleh lemah dan jangan mau diintervensi oleh kepentingan apapun,” ujar Pellu.

Menurutnya, kasus-kasus duga­an korupsi air bersih SMI Haruku harus jadi prioritas utama, karena disitulah kinerja kejaksaan diuji untuk menuntaskan. “Ya diharapkan tuntas,” tegasnya.

Periksa Sopalau

Diberitakan sebelumnya, tim intelejen Kejatii Maluku terus menggali bukti kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Pulau Haruku.

Guna membuktikan dugaan korupsi tersebut, Selasa (7/3) jaksa memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Nurul Hidayati Sopalauw.

Sebagai PPK, Sopalauw dinilai memiliki peranan penting dalam proyek air bersih itu, sehingga  Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dimintai keterangan oleh jaksa.

Sumber Siwalima di kejaksaan mengungkapkan, Sopalauw dipe­riksa pada Selasa (7/3) sekitar pukul 10 pagi dan dihujani puluhan per­tanyaan terkait proyek air bersih Pulau Haruku.

Diduga Sekretaris Dinas PUPR  mengatur proyek yang dibiayai menggunakan dana SMI tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar.  tersebut.

Hal ini diketahui, setelah sebe­lumnya pada akhir Februari lalu, kejaksaan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Madras. Bahkan diduga PPTK tidak mengetahui sejumlah dokumen-dokumen proyek air bersih Pulau Haruku itu.

Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengungkapkan, NM siap membongkar cerita sebenarnya soal air bersih Pulau Haruku, jika namanya diseret-seret.

Namun begitu, sumber ini enggan berkomentar lebih jauh karena kasus dugaan korupsi air bersih SMI Haruku masih dalam penyelidikan.

Upaya pengumpulan data yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Ma­luku, mendadak diterpa isu tidak sedap.

Beredar rumors kalau olah gerak yang dikerjakan oleh intelijen Kejati Maluku, nanti juga akan berhenti dengan sendirinya.

Sejumlah kasus lalu dihubungkan dengan kerja tim Adhyaksa yang sudah seminggu berjalan.

Diantaranya, proyek pengerjaan Kantor Kejati Maluku yang hingga kini belum rampung.

Konon proyek senilai Rp11 miliar tersebut, dibiayai oleh APBD Malu­ku tahun 2021 dan 2022 lalu.

Sayangnya kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum Maluku, hingga kini belum mampu penyelesaikan pekerja­annya.

“Apa upaya untuk damai. Bar­ternya antara lain dengan Kantor Kejati,” kata sumber terpercaya Siwalima, Selasa (7/3) siang.

Sumber yang minta namanya tidak ditulis itu mengatakan, pihak Dinas PU Maluku sudah melakukan berbagai upaya untuk mendinginkan proyek mangkrak senilai Rp12,4 miliar, di Kecamatan Pulau Haruku tersebut.

“Mereka optimis kasusnya ber­henti,” tambah sumber tadi.

Kendati demikian, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membantah rumors tersebut.

Menurut dia, pihak Kejati tetap akan melanjutkan setiap laporan masyarakat, termasuk di dalamnya soal air bersih mangkark di Pulau Haruku.

“Setiap laporan masyarakat tetap diproses, dipelajari jaksa, didalami lagi, tetapi tetap diproses setiap laporan masyarakat,” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa sore (7/2) terkait kasus proyek air bersih SMI Haruku yang sementara diusut kejaksaan.

Dia juga membantah ada upaya penghentian kasus yang terkait dengan rehab Kantor Kejaksaan Tinggi yang merupakan hibah Pemerintah Provinsi Maluku. “itu tidak benar, itu tidak benar,” ujarnya.

Kareba kembali menegaskan, setiap kasus yang dilaporkan ma­syarakat pihaknya memproses itu dengan cara mempelajari laporan tersebut dan mendalaminya.

Tak Tuntas

Seperti diberitakan, proses awal rehabilitasi dikerjakan tahun 2021 lalu, dengan menguras anggaran Rp4.950.000.489.03 yang bersumber dari APBD Maluku Tahun 2021.

CV Hitam Putih yang beralamat di Air Mata Cina Atas, Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, ditetapkan sebagai pemenangnya.

Sebelumnya ada 16 peserta yang mengikuti proses tender rehabilitasi Kantor Korps Adhyaksa Maluku, yaitu, CV Bintang Sejati, CV Hitam Putih, PT Charlyn Jaya,  PT Makmur Jaya,  PT Hen Jaya, CV Cahaya Bintang Timur. CV Alfatih Mandiri dan CV Zhafira Subur Makmur.

Berikutnya CV Canari Group,  CV Kasem,  Inspira Multi Karya, PT Cipta Hutama Jaya, PT Benhil Mora Pratama, CV Dian Suis, CV Meillan dan CV As Jaya.

CV Hitam Putih yang beralamat di Air Mata Cina Atas, Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp4,950.000.489.03 dan harga terkoreksi Rp4.950.000.489,03.

Pada tahun yang tanggal 8 September 2021 Dinas PUPR juga menganggarkan sebesar 780.000.000 dengan tahapan tender telah selesai, sebagaimana dikutip dari laman https://lpse.malukuprov.go.id.

Proyek ini diikuti oleh 7 perserta yaitu, CV Balung Permai, CV Patra Kencana, CV Lima Roti Dua Ikan, CV Karya Mulya Indah, CV Ekaabadi Perdana, CV Gaya Tried dan CV Leamata.

Dinas PUPR mengumumkan pemenang proyek rehab Kantor Kejati Maluku yaitu, CV Balung Permai yang beralamat di Jalan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Lantaran belum selesai juga, pada Tahun 2022, Dinas PUPR kembali menganggarkan dari APBD 2022 sebesar Rp4.330.000.000 dengan nilai HPS paket sebesar Rp 4.330.000.000.

Tercatat empat perusahaan memasukan penawaran pada 16 April 2022, yaitu, CV Hitam Putih, CV Nurul Karya Abadi, CV Pelangi Jaya dan CV Ashari Jaya Kons­truksi.

CV Hitam Putih dalam tahap kedua ini juga ditetapkan sebagai peme­nang proyek rehabilitasi dimaksud.

Selain itu Dinas PUPR meng­anggarkan Rp200 juta untuk paket perencanaan rehabilitasi Kantor Kejati Maluku dari APBD 2022.

Pada paket itu tercatat sebanyak 14 perusahaan yang mengikuti proses pelelangan yaitu, PT Mataram Surya Cipta, Paschal Konsultan, Bharata Mahakarya Consultant, CV Berko, CV Arsyelan dan CV Angel.

Berikutnya PT Mechitron Mastevi Indonesia, CV Rancang Bangun Persada, CV Archilive Indonesia, Fardhy Karya, CV Datateknik, CV Kelaras Sejati Planacospratama dan CV Mahakarya Utama.

Selanjutnya pada 19 Mei 2022, Dinas PUPR menganggarkan Rp150.000.000 dengan nama paket pengawasan Rehabilitasi Kantor Kejati Maluku pada 19 Mei 2022 dari APBD 2022.

Tercatat sebanyak 9 perusahaan yang mengikuti tender yaitu,CV Arsyelan CV Angel, Paschal Kon­sultan, PT Matra Hasta Konsultas, CV Pesona Consultan,  PT Gema Teknik Konsultan, CV Jasa Intan Mandiri, CV Datateknik dan CV Kelaras Sejati.

Dalam LPSE tersebut pada paket pengawasan ini tidak ada nama pemenang, seleksi dinyatakan gagal karena jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.

Sementara itu, kontraktor CV Hitam Putih, Endang yang dikon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (12/3), mengaku akan mengecek pekerjaan tersebut, karena dirinya berada di luar daerah.

“Saya cek dolo ya para pekerja saya nanti saya hubungi karena saya lagi di luar daerah,” ujarnya singkat.

Namun begitu, sampai berita ini naik cetak, janji Endang untuk memberi kabar mengenai proses pekerjaannya yang tak kunjung beres itu, tak kunjung dilakukan.

Semestinya Endang tak perlu berkelit, karena faktanya tahun anggaran 2022 telah lama berlalu, namun proyek jumbo tersebut tak juga bisa diselesaikan. (S-20)