MASOHI, Siwalimanews –  Hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng yang ditangani BPKP Maluku hingga hari ini belum juga dikantongi pihak penyidik Kejari Malteng.

Alhasil, penuntasan kasus yang telah mengantongi lima tersangka itu hingga kini masih berjalan ditempat dan belum juga dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Meski demikian pihak penyidik Kejari Malteng tidak tinggal diam

Pasalnya, pihak Kejari telah menyurati pihak BPKP Maluku untuk meminta mempercepat proses audit dan perhitungan kerugian negara dari  kasus tersebut.

“Kita sudah surati BPKP sejak Oktober 2020 lalu, namun sampai sekarang hasil auditnya pun belum kita terima. Kita berharap BPKP dapat bekerja cepat agar kasusnya dapat kita limpahkan ke pengadilan,” tandas Kasie Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja kepada Siwalimanews melalui telponnya selulernya, Jumat (27/11).

Dijelaskan, dokumen BAP masing masing tersangka dari kasus itu sudah rampung, hanya tersisa dokumen PKN untuk melengkapi berkas kasus itu, sehingga bila BPKP telah menyampaikan hasil audit, maka kasusnya mungkin telah disidang di PN Tipikor.

Baca Juga: Audit Sejumlah Kasus Korupsi  Mandek, BPKP Maluku Menghindar

“Berkas sudah rampung. Kita hanya tunggu hasil auditnya saja untuk kemudiaan kita lanjutkan ke Pengadilan. Mungkin  proses sidangnya sudah digelar sekarang ini,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik Kejari Malteng dapat saja melakukan perhitungan kerugian sendiri, namun langkah itu akan riskan dan lemah di persidangan. Olehnya hasil perhitungan kerugian dari lembaga auditor resmi sangat dibutuhkan.

“Jadi kami berharap BPKP dapat bekerja cepat sehingga kasusnya dapat segera kami limpahkan. Hanya itu yang kami tunggu dan kami berharap semua pihak memahami hal ini dengan bijak,” pungkasnya. (S-36)