AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Zakaria Maika marah saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim yang menghu­kum­nya enam tahun penjara da­lam kasus korupsi Alo­kasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016-2018.

Saking marah, terdakwa enggan beranjak dari kursi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri  Ambon, Senin, (16/3). Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Felix Wiusan lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Felix yang didampingi dua hakim anggota, Jeny Tulak dan Jefry Sinaga mem­per­silakan terdakwa untuk me­ngajukan banding jika keberatan dengan hu­kuman yang dijatuhkan. “Kalau mau ajukan banding, sila­kan konsultasi dengan pengacara dulu. Terima putusan hakim?,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, ter­dakwa tampak marah, dan mene­gas­kan tidak mau tanda tangan pu­tusan. “Saya tidak mau tanda ta­ngan,” tegasnya, dengan nada tinggi.

Terdakwa Zakaria dinyatakan terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di­atur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Akademisi: Apapun Alasannya BNI Tanggung Jawab

Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim pena­sihat hukum Rony Samloy dan Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten MBD mengucurkan ADD dan DD se­besar Rp 821.962.000, Tahun 2017 sebe­sar Rp 1.424.433.566 dan Tahun 2018 sebesar Rp 1.930,889.527.

Progam-program yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Ustutun, tidak dilaksanakan. Misalnya, pembangunan Posyan­du Ustutun dan pengadaan mesin ketinting dan jaring untuk 25 kepala keluarga.

Selain itu, untuk pemasangan jaringan instalasi dan meteran  hanya dilaksanakan untuk 38 kepala keluarga. Akibat korupsi ADD dan DD Us­tutun tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 merugikan negara sebe­sar Rp. 680 juta lebih. (Mg-2)