AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta membatalkan status tersangka dan merehabilitasi nama baik pengusaha Fery Tanaya. Tanaya dijadikan ter­sangka pengadaan lahan untuk pem­bangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Nam­lea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Setelah sebelumnya tertunda, si­dang praperadilan Ferry Tanaya yang kedua akhirnya dihadiri tim jaksa. Sidang yang dipimpin Hakim Adam Idha yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Se­nin (22/2) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.

Terdapat dua permohonan yang disampaikan Tanaya melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy.

Kedua permohonan tersebut yakni, pertama, meminta hakim memba­talkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya, pasca dinyatakan me­nang pada sidang pra peradilan pertama di tahun 2020 lalu, karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.

Selanjutnya pada poin kedua, Ta­naya meminta Kejati mereha­bilitasi nama baiknya seperti sedia kala.

Baca Juga: Delapan Orang Ditahan, ada Anggota TNI

Usai membacakan poin permo­honan, tim kuasa hukum menye­rahkan permohonan ke majelis hakim, selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari ini, Selasa (23/2) dengan agenda men­dengar jawaban termohon.

Kuasa Hukum Tanaya, Hendry Lusikooy usai persidangan menje­laskan, berdasarkan ketentuam hukum, perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya atau Ne bis in idem.

“Keputusan pra Nomor 5 tahun 2020 pada poin dua menyatakan penetapan pemohon sebagai ter­sangka berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu, sama dengan proses penyi­dikan sekarang, dimana objek sama dan subjek juga sama, se­hingga penetapan tersangka tidak sah,” jelas Lusikooy.

Selain pembatalan penetapan tersangka, Tanaya juga meminta nama baiknya yang terlanjut ter­cemar dikembalikan seperti semula.

“Di poin permohonan kedua, kita minta supaya pemohon melaksa­nakan perintah butir 5 putusan praperadilan Nomor 5 tahun 2020 yang menyatakan merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala, karena sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan Kejati Maluku, pasca putusan pra per­adilan pertama,” pungkasnya.

Jaksa tak Hadiri Sidang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Ferry Tanaya kembali menempuh jalur praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tanaya dijadikan tersangka pe­ngadaan lahan untuk pemba­ngunan pembangkit listrik tenaga mesin gas  10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabu­paten Buru, Provinsi Maluku.

Sayangnya, sidang yang ber­langsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (16/2), tidak di­hadiri jaksa selaku termohon dalam pra peradilan itu.

Dalam sidang yang diagenda­kan dilaksankan pada pukul 09.00 WIT itu, hanya terlihat Ferry Tanaya selaku pengugat dan tim kuasa hukumnya masing-masing Henri Lusikooy, Herman Koedoeboen dan Firel Sahetapy. Alhasil sidang­pun ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang merupakan bentuk toleransi dari Hakim Adam Adha selaku hakim ketua dalam sidang tersebut. Pada kesempa­tan itu, hakim menegaskan, jika pekan depan jaksa tidak juga hadir, maka sidang pra peradilan ini akan tetap dilangsungkan.

“Sidang harusnya jam 09.00 WIT, namun sampai saat ini pukul 10.30 WIT termohon tidak hadir. Kita beri toleransi hingga Senin (22/2) pekan depan, jika tidak hadir juga, maka sidang tetap jalan,” tegas Hakim sembari menskor­sing sidang tersebut.

Usai persidangan, Kuasa Hu­kum Tanaya Henri Lusikooy kepa­da wartawan mengaku, sangat menyayangkan ketidakhadiran jaksa dalam sidang tersebut.

Menurutnya, langkah prapera­dilan yang ditempuh ini untuk menguji penetapan kliennya sah atau tidak secara hukum. Pasalnya terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya diterbitkannya dua sprindik oleh Kejati Maluku. (S-45)