AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Provinsi Maluku se­bagai lembaga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah membentuk tim untuk mendalami dan memeriksa dugaan penyimpa­ngan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 pada Rumah Sakit dr H Ishak Umarella.

Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole mengatakan, tim akan mendalami laporan dugaan penyim­pangan dana Covid-19 tersebut un­tuk kemudian dilakukan pemerik­saan.

“Tim sudah dibentuk dan sekarang mereka sedang melakukan penda­laman terhadap temuan jaksa,” ungkap Soamole ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/9).

Dijelaskan, hasil temuan Kejak­saan Negeri Ambon itu ada temuan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp12 miliar. Ini  harus bisa dibukti­kan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih, tim sementara bekerja nanti setelah ada hasil kerja tim baru diekspos,” kata Soamole.

Baca Juga: Korupsi, 3 Pejabat Bank Maluku Jadi Tersangka

Sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dugaan penyelagunaan itu harus dibukti­kan sesuai dengan aturan.

“Hasil ekspos nantinya baru kita lihat. Jadi hanya itu yang bisa saya sampaikan, biarkan tim bekerja dulu dan sampai kapan mereka bekerja belum bisa kita pastikan,” tandasnya,

Diminta Serius

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela me­minta Inspektorat Maluku untuk tidak main-main dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 oleh Rumah Sakit dr Ishak Umarella senilai 12 miliar.

Peringatan ini disampaikan Sari­manela menanggapi penyerahan perkara dari Kejaksaan Negeri Ambon kepada Inspektorat Maluku khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna diusut, sekaligus melakukan audit keru­gian negara.

Dijelaskan, sejak awal peme­rintah pusat mewanti-wanti seluruh unit penyelenggaraan penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit untuk berhati-hati dalam meng­gunakan anggaran Covid-19. Dana itu penting karena program pe­merintah.

Dana ini harus dipergunakan secara transparan dan bertang­gung jawab agar tidak menim­bulkan masalah hukum, sehingga ketika terdapat dugaan penyim­pangan maka harus diusut hingga tuntas.

“Kalau ada ada penyelidikan dan penyidikan oleh kejaksaan dan diberikan kepada inspektorat untuk melihat ini, maka harus ada transparansi agar masyarakat bisa mengetahui,” tegasnya.

Menurutnya, Inspektorat Maluku tidak boleh bermain-main dengan kasus ini artinya bahwa setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksakan dan dituntaskan agar mendapatkan efek jera.

Karena itu, Sarimanela mengatakan, independensi dan profesionalitas dari Inspektorat Maluku guna mengaudit kerugian negara agar kepastian hukum dapat diperoleh.

Jaksa Bidik

Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 [ada Rumah Sakit dr H Umarella, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun data yang diduga disalahgunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Senin (27/9). Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid 19 di RS Ishak Umarella.

“Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,” jelas Kejari Nalle.

Dikatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut sudah 43 saksi dimintai keterangan,” kita sudah mintai keterangan 43 saksi,”: ujarnya singkat, tanpa mau dari mana 43 saksi itu berasal.

Kata Nalle, penyelidikaan dugaan penyimpangan dana jasa Covid ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita lakukan penyelidikan dugaan dana jasa ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Walau demikian, lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada APIP Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan. “Kita sudah serahkan ke APIP dan hasilnya bagaimana kita tunggu dari Inspektoreat Maluku selaku APIP. Yang pasti itu insentif dan juga jasa klaim,” katanya. (S-50)