AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon meminta penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, rekonstruksi ka­sus penganiayaan hingga menyebabkan Husein Suat meni­ng­gal di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jembatan Merah Putih (JMP).

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Taher menga­takan hal itu dalam rapat bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Senin (22/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Zeth Pormes didampingi Koordinator Komisi I Elly Toisutta dan sejumlah anggota komisi lainnya. Pihak Polresta Ambon diwakili Waka­polres, AKBP Hery Budianto.

Pada kesempatan itu, Saidna meminta pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau -Pulau Lease untuk se­cepatnya melakukan rekon­s­truksi pembunuhan yang dila­kukan para pelaku kepada Husein Suat.

Menurutnya, kasus pengania­yaan hingga menyebabkan Husein Suat tewas harus segera digelar rekonstruksi di JMP. Jika tidak segera dilakukan, nantinya akan menjadi persoalan yang belum terjawab oleh pihak keluarga sam­pai saat ini.

Baca Juga: Jaksa Diminta  Batalkan Status Tersangka Fery Tanaya

Di tempat yang sama, anggota Komisi I Julius Toisutta mengaku, peran Kamtibmas dalam desa dan kelurahn hingga saat ini kurang begitu efektif.

“Kamtibmas di wilayah desa/kelurahan itu tidak  efektif, olehnya saya meminta untuk lebih diefek­tifkan perannya,” ujar Toisutta.

Ketua Komisi I, Zeth Pormes me­minta  pihak kepolisan segera mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. “Kita minta masalah ini memiliki kepastian hukum se­cara tuntas, para pelaku pembunuhan sadis seharusnya dihukum dengan seberat-beratyan sehingga menjadi pelajaran buat seluruh warga Kota Ambon,” tandas Pormes.

Pelaku Diringkus

Polisi akhirnya meringkus enam orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat me­ninggal dunia, Kamis (11/2) dini hari lalu. Seluruh pelaku, diper­li­hatkan polisi kepada pers, di Ma­pol­resta P Ambon PP Lease

Saat itu, polisi juga mem­beberkan peran dan tugas keenam pelaku, dalam menghabisi Husein. Keenam tersangka tersebut masing-masing, EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23),  IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).

“Enam orang yang diamankan sudah keseluruhan, jadi kita la­kukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil keterangan awal 5 pelaku yang kami amankan dan tetapkan se­bagai tersangka. Sementara dalam penyelidikan, terdapat 6 nama yang melakukan pengania­yaan terhadap korban. Nah satu pelaku lain kita lakukan pendekat­an dengan pihak keluarga, sehi­ngga pelaku akhirnya menye­rahkan diri,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada pers.

Keenam tersangka, tambah Kapolresta, bergerak dengan peran masing-masing. Tersangka EN merupakan pelaku yang mela­kukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan meng­gunakan tangan kosong, semen­tara 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka ini terancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya, Husein Suat (23) Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal, di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sem­pat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.

Adu mulut terjadi, lantaran kor­ban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Beruntung situasi berhasil dikendalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan per­jalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekan­nya dibuntuti sekelompok pemuda yang menggunakan kendaraan bermotor.

Kelompok tersebut sempat me­lempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah. “Korban dan rekan-rekan­nya sempat dilempari oleh kelom­pok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, me­reka tidak meladeni dan terus lan­jutkan perjalanan. Dalam perjala­nan korban dan boncengannya ter­pisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang diken­darai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.

Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pe¬laku selanjutnya melarikan diri.

Rekan korban yang melihat korban ditusuk kembali ke TKP dan mengangkat korban serta meng­evakuasi korban ke RS Bhayang­kara Tantui, dengan menggunakan angkot, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia, karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri. Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan kurang lebih 9 pemuda yang diduga sebagai pelaku. (S-51)