AMBON, Siwalimanews – Selain dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ditahan, enam orang lainnya berhasil ditahan pihak kepolisian terkait jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Provinsi Papua. Dengan begitu sudah delapan orang ditahan pihak kepolisian.

Sampai saat ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan di­back up Polda Maluku intens mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Senin (22/2) mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan. Siapapun yang terlibat akan diumumkan nanti dalam konferensi pers yang akan diadakan pihak Polda Maluku.

“Kami masih melakukan pengemba­ngan. Kasus ini diketahui setelah Polres Teluk Bintuni menangkap sese­orang dan orang tersebut menga­ku senpi dan amunisi itu berasal dari Ambon,” ungkap Ohoirat.

Dalam kasus ini, Ohoirat nam­pak berbicara sangat hati-hati. Ia belum mau terbuka dengan alasan keterlibatan banyak pihak. Untuk diketahui, kasus ini diduga kuat melibatkan satuan samping.

Sumber terpercaya Siwalima menyebutkan, ada dugaan keter­libatan oknum TNI-AU dalam ka­sus ini. Siapa oknum yang ber­sangkutan, Polda Maluku sudah berkoordinasi dengan pihak Danlanud/Pattimura.

Baca Juga: Saidna: Rekonstruksi Pembunuhan Suat Harus di JMP

Ohoirat yang ditanya perihal keterlibatan satuan samping lagi-lagi menolak berkomentar. Ohoi­rat hanya mengaku kemungkinan ada keterlibatan mitra kerja. Siapa mitra kerja yang dimaksud Ohoirat enggan mnejelaskannya.

“Kemungkinan ada keterlibatan dengan mitra kerja kami. Jadi kasus ini masih kami kembang­kan dan tentunya penyelidikan masih terus berjalan,” jelas Ohoirat.

Dijual ke KKB

Seperti diberitakan sebelum­nya, dua oknum anggota Polresta Ambon ditangkap dan ditahan oleh  institusinya lantaran diduga men­jual senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, dua anggota tersebut yakni Bripka RAP dan Brigadir SP. Bripka RAP ditang­kap rekannya pada saat penga­manan Sidang ke-38 Sinode GPM di depan Gereja Maranatha Ambon pekan lalu.

RAP merupakan anggota Sab­hara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sedangkan Brigadir SP ditangkap di luar Am­bon karena yang bersangkutan Bhabinkamtibmas di salah satu negeri di kawasan Pulau Haruku.

Penangkapan dan penahanan terhadap dua oknum anggota Polresta Ambon itu setelah koor­dinasi antara Polda Papua Barat dan Polda Maluku. Polda Papua Barat melalui Polres Teluk Bintuni intens berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dua oknum anggota Polresta Ambon itu ditangkap berdasarkan keterangan yang diperolah dari WT, warga Jalan Merdeka Kabu­paten Teluk Bintuni yang keburu ditangkap anggota Polres Teluk Bintuni pada 10 Februari 2021.

Awalnya, WT diamankan ber­sama satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000. Satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel Nokia dan beberapa barang bawaan lainnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap WT, terungkap dua nama oknum anggota polisi ter­sebut. Usai mendapat kabar ke­ter­libatan oknum polisi itu, ang­gota Polresta Ambon langsung bergerak meng­amankan kedua­nya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Minggu (21/2) mengaku, saat ini  pihaknya se­mentara mengamankan  sejum­lah orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Meski Ohoirat tidak secara gamblang mengatakan yang diamankan itu anggota polisi, akan tetapi eks Kapolres Malra ini menegaskan  sejumlah orang itu sudah diamankan dan ada yang ditahan pihaknya.

“Sebelumnya Polres Bintuni Papua Barat ada menangkap warga masyarakat yang memba­wa senpi, dimana dari hasil penyelidikan senjata tersebut di beli dari Ambon. Atas informasi tersebut Kapolda Maluku meme­rintahkan Kapolres Ambon dengan di back up Polda Maluku untuk melalukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat serta melakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penang­kapan terhadap beberapa orang. Kasus tersebut masih dikem­bangkan dan akan dilakukan ekspos ke media,” janji Ohoirat.

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir iNews.id, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachma­tulloh Irawan mengatakan, ter­dapat sen­jata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.

“Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut,” kata AKBP Hans dalam ketera­ngannya, Kamis (11/2/2021). Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabu­paten Nabire.  Tim lalu mendapat­kan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Tidak ada perla­wanan oleh pelaku dalam peng­gebrekan tersebut,” ujar Kapolres.

Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Ba­rang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel merk Nokia dan barang-barang korban lainnya. (S-32)