Ambon – Berkas Lipren Ode, tersangka kasus pencemaran nama baik Kapolda Maluku, Irjen Royke Lumowa sementara diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dilimpahkan tahap 1 ke JPU, berkas tersebut masih diteliti, dan jika sudah lengkap akan disampai­kan ke penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.

Tersangka sebelumnya diciduk personil Ditreskrimsus Polda Ma­luku,pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Pro­vinsi Banten.

“Benar berkas Lifren Ode, ter­sangka penghinaan atau pencema­ran nama baik Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di media sosial akun facebook sudah diterima dan sementara diteliti JPU,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Senin (26/8).

Menurutnya, berkas perkara ter­sangka Lifren Ode akan diteliti selama tujuh hari ke depan. Kalau berkasnya belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik Ditreskri­mum Polda Maluku beserta petun­juk agar dilengkapi.

“Kami masih diteliti kalau sudah lengkap akan dikoordinasikan untuk dilakukan penyerahan tahap II, tapi kalau belum maka dikembalikan lagi penyidik agar dilengkapi,” jelasnya.

Baca Juga: Wagub tak Bisa Lolos

Untuk diketahui, akun Facebook atas nama Lipren’t Ode Fiila dalam beberapa postingan statusnya me­nuding orang nomor satu di jajaran Polda Maluku terlibat mafia tanah pasca Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon mengeksekusi lahan seluas 5.727 meter persegi di kawa­san Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, 18 Juli lalu.

Bahkan dalam satu postingan tertanggal 25 Juli pukul 15.19, akun Lipren’t Ode Fiila yang ia tandai ke sembilan akun lainnya mengunggah foto Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa disertai tulisan Mafia Tanah di atas kepala Lumowa.

Terkait tudingan ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat angkat bicara. Ia menegaskan postingan media sosial facebook pada akun FB Lipren’t Ode Fiila beberapa hari ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.

Postingannya yang mengirimkan gambar Kapolda Maluku disertai tulisan bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku. Postingannya itu tidak disertai dengan bukti, data, serta fakta hukum,” ujar Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat Sore (26/7).

Dalam postingan ini masuk dalam pencemaran nama baik dimana disini foto bapak Kapolda pada atas bagian kepala ada tulisan Mafia tanah.

Ohoirat kembali menegaskan postingan akun FB Lipren’t Ode Filla adalah bermuatan hoax dan atau menuduhkan suatu Perbuatan yang tidak berdasarkan pada fakta hukum dan diduga telah melanggar rumusan Primer pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 Ayat (1) KUHP. (S-49)