AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon melimpah­kan berkas kasus korupsi dana hibah Negeri Laha, Ke­ca­matan Teluk Ambon tahun 2012-2017 dengan tersangka eks Raja setempat, Said Latu­rua ke Pengadilan Tipikor, Ambon.

“Hari ini, tim jaksa penun­tut umum melimpahkan ber­kas perkara tindak pidana korupsi  atas nama terdakwa Said Laturua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kasi Pidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy, kepada Siwalima, Selasa (15/12).

Ruslan mengatakan, tim JPU ti­nggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. “Untuk agendanya pembacaan su­rat dakwaan,” ujarnya.

Said Laturua dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelimpahan berkas Laturua setelah Kejari Ambon mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar dari Inspektorat Kota Ambon.

Baca Juga: Jaksa Segera Jerat Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea

“Sudah diterima, kerugian negara 2,2 miliar lebih,” kata Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy kepada Siwalima, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/12).

Dikatakan, kerugian negara Rp 2,2 miliar itu berdasarkan audit penge­lolaan pendapatan negeri tahun 2012 hingga 2017. “Kami menerima hasil audit itu minggu lalu,” ujar Ruslan.

Ruslan menjelaskan, laporan hasil audit pendapatan negeri tersebut sangat penting untuk melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan. “Dalam minggu ini kami juga akan limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Ditanya soal penahanan ter­sangka, Ruslan enggan berkomen­tar. “Saya belum bisa berkomentar,” ujarnya.

Dana hibah sebesar Rp 2 miliar lebih diberikan CV Batu Prima ke­pada Pemerintah Negeri Laha se­bagai sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2020. Namun dana itu tak dimasukan sebagai penerimaan desa. Diduga digunakan oleh Raja Laha saat itu, Said Laturua dan oknum-oknum pemerintah negeri setempat untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Negeri Laha, sebelumnya diusut Pol­res Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dalam penyelidikan, penyidik Sat­reskrim sudah mengantongi bukti-bukti kuat, tetapi anehnya kasus ini tak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alasannya tidak cukup bukti.

Masyarakat Negeri Laha menyayangkan sikap penyidik yang enggan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang kala itu dijabat AKP Gilang Prasetya, saat dikonfirmasi justru berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,” jelas Gilang, kepada Siwalima, Senin (13/5).

Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melindungi eks Raja Laha, ia membantahnya dan menegaskan kasus ini tetap diproses dan tidak ada yang dilindungi.

“Masih penyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti namanya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampaikan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,” tandas Gilang.

Gilang menegaskan, kasus tersebut tetap dituntaskan dan masih diproses. Tetapi faktanya tidak. Kasus ini mengendap, dan tak jelas nasibnya,  hingga akhirnya diusut  oleh Kejari Ambon. (S-49)